Vaksinasi terhadap anak-anak di Kota Mataram (,Dok. Diskominfotik NTB)
Dijelaskan, dasar pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6 - 11 tahun adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Anak Usia 6 - 11 Tahun.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tersebut terdapat setidaknya 3 format yang harus diisi saat dilakukan skrining. Format yang diisi saat anak berada di ruang tunggu yang berkaitan dengan verifikasi data identitas, pemeriksaan suhu tekanan darah dan pertanyaan yang diajukan oleh petugas vaksinasi.
Kemudian hasil skrining dapat vaksinasi, ditunda divaksinasi atau tidak diberikan vaksin, dan pencatatan observasi berisi ada atau tidaknya keluhan setelah divaksinasi. Menurut informasi dari Dinas Kesehatan setidaknya 30 menit dilakukan observasi setelah divaksinasi.
Jika mengacu kepada Keputusan menteri kesehatan tersebut tidak ada format surat persetujuan yang dibuat oleh sekolah, dalam pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 - 11 tahun. Sekolah menjadi salah satu tempat pembukaan pos pelayanan vaksinasi sebagaimana disebutkan dalam diktum keempat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.
Artinya bahwa sekolah hanya memfasilitasi menyiapkan tempat atau hal hal lain yang mendukung pelaksanaan vaksinasi di sekolah seperti menyiapkan tempat. Kemudian menyampaikan informasi kepada orang tua siswa. Serta membawa persyaratan seperti KK bukan dalam konteks membuat surat pernyataan/persetujuan yang diberikan kepada orang tua siswa terlebih lagi surat tersebut berisi.
Orang tua /wali siswa tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis/pihak sekolah. Mengingat vaksinasi kedua sedang berlangsung, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram terus melakukan pengawasan di lapangan.
"Dan terus meminta sekolah-sekolah tidak membuat surat persetujuan yang diberikan kepada orang tua/wali siswa," tandas Adhar.