Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Orang Lain Puasa, Sejoli di Bima ini Malah Asyik Pacaran dan 'Nyabu'

Kota Bima
Orang Lain Puasa, Sejoli di Bima ini Malah Asyik Pacaran dan 'Nyabu'
Dua sepasang kekasih dibekuk saat nyabu di Bima/dok. Humas Polres Bima Kota
Share Article

Bima, IDN Times - Bukan fokus ibadah saat bulan puasa, pasang muda-mudi inisial ADR (21) dan MM (20) asal Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima ini justru asyik berduaan di siang bolong. Mereka juga diketahi sedang mengonsumsi narkoba.

Tampaknya keduanya bukan hanya berduaan dan asyik pacaran. Bahkan keduanya justru asyik nyabu, menikmati barang haram di siang bolong di salah satu lokasi di Kota Bima.

  1. 1.Dibekuk saat asyik pacaran

    Ilustrasi pasangan (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi pasangan (IDN Times/Mardya Shakti)

    Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin mengatakan pasangan muda-mudi itu diamankan oleh Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Katim Aipda Anasrullah dan anggotanya.

    Tim kepolisian juga berhasil menyergap pasangan status pacaran ini, saat nyabu di wilayah kelurahan setempat, pada Kamis (7/4/2022) sore kemarin.

    “Kedua asyik pacaran dan nyabu di siang bolong,” kata Tamrin Jumat (8/4/2022) dalam keterangan persnya.

  2. 2.Kerap membuat resah warga

    spicalandblog.blogspot.com
    spicalandblog.blogspot.com

    Menurut Tamrin, aksi kedua kerap membuat masyarakat merasa resah dengan ulah keduanya. Keduanya diduga juga acap transaksi dan menikmati narkoba jenis sabu.

    “Jadi memang kerap transaksi,” ujarnya.

    Tamrin menjelaskan keduanya digerebek saat menikmati sabu. Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti sabu.

  3. 3.Diamankan polisi

    diariolibre.com
    diariolibre.com

    Keduanya pun dibekuk polisi. Ada pun barang bukti yang disita berupa 8 paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip.

    Selain itu, dua buah korek api, satu unit gunting, isolasi, handphone bersama uang Rp200 ribu juga turut disita. Kini sepasang kekasih itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah  melawan hukum. 

    "Kita telah amankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkas Tamrin.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More