Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ombudsman Turun Tangan, SMAN di Mataram Tahan Surat Keterangan Lulus Siswa

Ombudsman Turun Tangan, SMAN di Mataram Tahan Surat Keterangan Lulus Siswa
Tim Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB turun ke salah satu SMA Negeri yang mewajibkan siswa melunasi uang komite untuk mengambil SKL, Rabu (6/5/2026). (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) turun ke salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Mataram terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan pendidikan. Hal itu dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa siswa diwajibkan melunasi pembayaran uang komite sebelum dapat mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL).

Setelah menerima laporan, Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB Sahabudin, bersama Tim Pemeriksaan Laporan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di sekolah, tim Ombudsman mendapati sejumlah siswa sedang berkumpul di salah satu sudut ruangan yang terdapat loket pelayanan.

“Sebelumnya, SMA Negeri ini pernah dilaporkan warga dengan dugaan maladministrasi pihak sekolah tidak memberikan siswa password ujian on line dengan alasan belum melunasi uang komite," kata Sahabudin di Mataram, Rabu (6/5/2026).

1. Kepala sekolah mengaku terkejut

1778057107676.jpg
Tim Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB menemui salah satu Kepala SMA Negeri di Kota Mataram yang diduga melakukan maladministrasi. (dok. Istimewa)

Dari hasil wawancara langsung dengan para siswa, diperoleh informasi bahwa mereka sedang melakukan pembayaran uang komite sebagai syarat untuk memperoleh Surat Keterangan Lulus. Beberapa siswa juga terlihat membawa selembar kartu berwarna biru bertuliskan “Kartu Penggalangan Komite.”

Menindaklanjuti temuan tersebut, Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB Sahabudin langsung berkoordinasi dengan Kepala Sekolah. Kepala sekolah mengaku terkejut atas kejadian tersebut dan menyampaikan permohonan maaf.

"Pihak sekolah kemudian segera membuat pengumuman bahwa pengambilan Surat Keterangan Lulus tidak dipersyaratkan dengan pembayaran sumbangan komite maupun kewajiban pelunasan biaya lainnya," kata dia.

2. Penarikan BPP sedang dimoratorium

1778057143459.jpg
Kartu penggalangan komite yang ditemukan Tim Ombudsman RI Perwakilan NTB. (dok. Istimewa)

Dia menjelaskan dalam ketentuan PP Nomor 48 Tahun 2008 terkait dengan pendanaan pendidikan yang bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik termasuk syarat pengambilan SKL. Apalagi dalam Permendikbud No. 75 tahun 2016, sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan jenis dan jumlahnya dan merupakan ranah komite bukan sekolah.

Dia menjelaskan bahwa biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP) sedang dimoratorium sejak 1 Juli 2026. "Kalau BPP kan sedang dimaratorium per 1 juli 2025 berdasarkan SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 dan disusul SE Gubernur NTB No. 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tanggal 17 September 2025, sehingga sekolah jugaa tidak dapat menarik BPP," jelas dia.

3. Praktik serupa berpotensi terulang saat penyerahan ijazah

Ilustrasi Ijazah (Dok. IDN Times/Istimewa )
Ilustrasi Ijazah (Dok. IDN Times/Istimewa )

Sahabudin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Provinsi NTB agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Terutama menjelang proses penyerahan ijazah yang dinilai berpotensi memunculkan praktik serupa.

“Ombudsman berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak menjadikan hak siswa sebagai alat tekanan untuk melakukan pungutan,” tegas Sahabudin.

Sahabudin juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan pendidikan maupun pelayanan publik lainnya melalui layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0811-1323-737.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More

Dua Warga Jabar Kena OTT Penyalahgunaan Tramadol dan Heximer di NTB

06 Mei 2026, 17:06 WIBNews