Mataram, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB akan mulai menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pemodal besar yang terlibat dalam kasus ilegal logging.
Penyidik Dinas LHK Provinsi NTB telah diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan untuk menjerat pelaku dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, selain UU Kehutanan.
"Kita sudah berwenang melakukan penyidikan kasus TPPU yang bersumber dari ilegal logging atau pemanfaatan sumber daya alam secara ilegal," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas LHK Provinsi NTB Astan Wirya dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Sabtu (4/6/2022).