Pengisian tabung gas LPG subsidi. (dok. Pertamina)
Ahad menjelaskan diberlakukannya aturan ini dalam konteks pendataan kepada masyarakat untuk program subsidi tepat LPG. Hal ini telah sesuai dengan regulasi dari Kementerian ESDM.
Per 1 Juni 2024, pihaknya sudah mengintegrasikan sistem dari Pertamina ke agen LPG, ke pangkalan dan kepada masyarakat, sehingga pemerintah mengetahui profil data konsumen.
Pendataan yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga ini, kata Ahad, bukan untuk mempersulit masyarakat. Sebaliknya, langkah ini merupakan upaya untuk memastikan tetap terpenuhinya hak masyarakat akan subsidi dari Pemerintah khususnya dalam pembelian LPG 3 Kg.
“Sebenarnya hal ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan sehingga kita bisa meminimalisir apabila ada indikasi yang mungkin disebabkan oleh disparitas harga antara subsidi dan non-subsidi yang cukup jauh apabila ada pihak-pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan, ini justru agar kita bisa tahu bagaimana untuk bisa mengantisipasinya,” ucap Ahad.
Ahad mengimbau masyarakat yang belum mendaftarkan NIK-nya di merchant apps pangkalan (MAP) agar segera melakukan pendaftaran. Dengan membawa KTP pada saat pembelian di pangkalan.
Pendaftaran dilakukan hanya satu kali saja, pada saat membeli berikutnya hanya cukup membawa KTP yang sudah terdaftar. "Bagi yang belum mendaftar cukup membawa KTP dan Kartu keluarga ke pangkalan dan akan dibantu untuk pendaftarannya oleh pangkalan," jelas Ahad.