Mulai 1 Juni 2024, Warga NTB Wajib Tunjukkan KTP Beli LPG 3 Kg

Mataram, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT (Jatimbalinus) menyatakan mulai 1 Juni 2024, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan pihaknya terus berusaha meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada masyarakat.
Setelah sebelumnya berjalan sosialiasi penerapan pembelian LPG Subsidi 3 Kg dengan menunjukkan KTP, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus menegaskan pendataan pengguna LPG 3 kg untuk mendukung agar transformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.
1. Guna meningkatkan layanan pendataan dan integrasi data

Guna meningkatkan layanan pendataan dan integrasi data, mulai 1 Juni 2024, pangkalan LPG akan beralih dari pencatatan logbook manual ke logbook digital melalui aplikasi berbasis website yang dinamakan merchant apps pangkalan (MAP). MAP merupakan inovasi dari Pertamina Patra Niaga.
"Sehingga, mulai 1 Juni 2024 ini, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Ahad, Senin (3/6/2024).
2. Untuk program subsidi tepat sasaran

Ahad menjelaskan diberlakukannya aturan ini dalam konteks pendataan kepada masyarakat untuk program subsidi tepat LPG. Hal ini telah sesuai dengan regulasi dari Kementerian ESDM.
Per 1 Juni 2024, pihaknya sudah mengintegrasikan sistem dari Pertamina ke agen LPG, ke pangkalan dan kepada masyarakat, sehingga pemerintah mengetahui profil data konsumen.
Pendataan yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga ini, kata Ahad, bukan untuk mempersulit masyarakat. Sebaliknya, langkah ini merupakan upaya untuk memastikan tetap terpenuhinya hak masyarakat akan subsidi dari Pemerintah khususnya dalam pembelian LPG 3 Kg.
“Sebenarnya hal ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan sehingga kita bisa meminimalisir apabila ada indikasi yang mungkin disebabkan oleh disparitas harga antara subsidi dan non-subsidi yang cukup jauh apabila ada pihak-pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan, ini justru agar kita bisa tahu bagaimana untuk bisa mengantisipasinya,” ucap Ahad.
Ahad mengimbau masyarakat yang belum mendaftarkan NIK-nya di merchant apps pangkalan (MAP) agar segera melakukan pendaftaran. Dengan membawa KTP pada saat pembelian di pangkalan.
Pendaftaran dilakukan hanya satu kali saja, pada saat membeli berikutnya hanya cukup membawa KTP yang sudah terdaftar. "Bagi yang belum mendaftar cukup membawa KTP dan Kartu keluarga ke pangkalan dan akan dibantu untuk pendaftarannya oleh pangkalan," jelas Ahad.
3. Menjaga hak-hak masyarakat

Melalui pendataan dan sistem yang terintegrasi diharapkan penggunaan LPG 3 kg betul-betul menyasar masyarakat yang membutuhkan. Tujuan dari pencatatan ini, lanjut Ahad, untuk menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan sesuai peruntukan, tidak diambil oleh masyarakat yang tidak berhak.
Selain transformasi subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga melakukan perbaikan pelayanan terutama dalam menjaga ketepatan timbangan tabung gas. Hal ini untuk memastikan semua Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) mengisi tabung LPG sesuai takaran.



















