Tiga Pecatan Anggota Polri Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap di Mataram

Terancam hukuman minimal 7 tahun penjara

Mataram, IDN Times - Tiga orang pecatan anggota Polri di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram. Ketiganya terlibat kasus tindak pidana narkoba dan ditetapkan menjadi tersangka. Mereka ditangkap bersama satu orang lainnya di salah satu rumah di wilayah Mayure, Cakranegara Kota Mataram, Minggu (4/6/2023).

Dalam waktu seminggu, Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap 12 terduga pelaku tindak pidana narkotika. "Ada 12 tersangka diamankan dari berbagai macam profesi. Termasuk ada 3 merupakan mantan pecatan anggota Polri yang kita amankan dan kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Selasa (6/6/2023).

1. Identitas tiga mantan polisi yang terlibat narkoba

Tiga Pecatan Anggota Polri Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap di MataramKapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Adapun identitas tiga pecatan anggota Polri yang terlibat kasus narkoba itu, antara lain IBSP (40), IGWY (39) dan LSF (35). Dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan tiga pecatan polisi tersebut diamankan barang bukti sebanyak 100,46 gram serta 12 tersangka di 3 lokasi berbeda.

Lokasinya pertama berada di salah satu perumahan di wilayah Lingsar Lombok Barat 1 tersangka, lokasi kedua di Mayure Kota Mataram di mana 3 oknum mantan polisi dan satu orang lainnya. Kemudian lokasi yang terakhir di sebuah indekos di wilayah Saptamarga Cakranegara, di mana terduga pelaku sebagai sumber barang diamankan beserta 3 orang lainnya.

Baca Juga: Pengedar Narkoba di Lombok ini Punya KTP Ganda, Jenis Kelamin Berbeda

2. Keterlibatan mantan polisi didalami

Tiga Pecatan Anggota Polri Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap di Mataramilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Mustofa menjelaskan ketiganya dipecat dari institusi Polri pada 2022 dan 2023 lantaran kerap melakukan pelanggaran terhadap tugas-tugas pokoknya sebagai polisi. Ketiga pecatan anggota Polri itu terakhir bertugas di Lombok Utara, Sumbawa Barat dan Kabupaten Bima.

"Keterlibatannya dalam kasus narkoba ini masih sedang kita dalami, apakah hanya sebagai pengguna saja, pengedar atau terlibat jaringan antardaerah seperti yang terungkap berdasarkan pengembangan kasus yang sedang mereka alami," kata Mustofa.

3. Mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan dari Sulawesi

Tiga Pecatan Anggota Polri Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap di MataramIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pecatan anggota Polri itu mengaku memperoleh sabu dari tersangka AS yang merupakan perempuan asal Sulawesi yang tertangkap di hari yang sama di sebuah indekos di wilayah Cakranegara Kota Mataram.

Ketiga pecatan anggota Polri tersebut kini menjalani proses hukum berdasarkan bukti-bukti yang dipegang penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram. Mereka beserta satu orang lainnya dijerat pasal 114, 112, atau 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Distlutkan NTB: Sempadan Pantai Tak Boleh Dikuasai Perorangan 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya