Tersangka Dilepas, Kasus Pencabulan 29 Santriwati di Sumbawa Mandek

KOMPAKS NTB datangi Kejati NTB minta APH serius

Mataram, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti mandeknya kasus dugaan pencabulan terhadap 29 santriwati oleh oknum pimpinan Ponpes inisial KH di wilayah Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa pada Juni 2023 lalu. Bahkan tersangka kini sudah dilepaskan dengan status sebagai tahanan kota sejak 20 Oktober 2023.

Karena mandeknya kasus tersebut, KOMPAKS Provinsi NTB mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (7/3/2024). Mereka diterima Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Afrien Saputra. Efrien mengatakan pihaknya memberikan atensi terkait kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, termasuk kasus yang terjadi di Sumbawa.

"Kasus kekerasan seksual menjadi atensi pimpinan di Kejaksaan Agung, termasuk Kejati NTB. Nanti kami akan sampaikan ini kepada Pak Kajati NTB, karena sekarang berada di luar daerah," kata Efrien, Kamis (7/3/2024).

1. Sayangkan adanya intervensi pejabat daerah

Tersangka Dilepas, Kasus Pencabulan 29 Santriwati di Sumbawa MandekKOMPAKS NTB diterima Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) NTB Nuryanti Dewi mengatakan KOMPAKS NTB menyayangkan adanya keterlibatan oknum pejabat daerah yang mencoba melakukan intervensi untuk menghalangi proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual di Labangka.

Pihaknya mendorong agar kasus-kasus kekerasan seksual baik yang terjadi pada salah satu Ponpes di Labangka Sumbawa yang memakan korban 29 santriwati maupun kasus kekerasan seksual lainnya yang masih dalam tahapan proses prapenuntutan agar segera dilimpahkan dan sidang.

"Koalisi mendukung penuh untuk terus ditingkatkannya Pengetahuan Kekerasan Seksual dan Kesehatan Reproduksi kepada para santri dan Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pondok Pesantren," kata Yanti di Kantor Kejati NTB, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: Pemprov Segera Rombak BPPD NTB, Pengurus Tanpa Digaji

2. Sembilan kasus kekerasan seksual di lingkungan Ponpes

Tersangka Dilepas, Kasus Pencabulan 29 Santriwati di Sumbawa MandekKOMPAKS NTB membacakan pernyataan sikap terkait kasus pelecehan seksual di Sumbawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Yanti menyebut sebanyak 9 kasus kekerasan seksual di lingkungan Ponpes di NTB pada 2023. Sembilan kasus itu tersebar di Lombok Timur 2 perkara telah diputus hukuman penjara 17 tahun dan 12 tahun. Kemudian 1 perkara dituntut penjara 7 tahun.

Selanjutnya di Lombok Barat 1 perkara telah diputus hukuman penjara 5 tahun dan 2 perkara penyidikan. Selain itu, di Sumbawa 1 perkara masih penyidikan. Sedangkan 2 kasus tidak dilaporkan ke kepolisian di Lombok Tengah dan Kota Mataram.

Pihaknya berterima kasih kepada para korban kekerasan seksual dan para saksi yang sudah berani bersuara sehingga kasus-kasus kekerasan seksual dapat terungkap dan pelaku di proses hukum.

Begitu juga UPTD PPA, Pekerja Sosial dan Pendamping yang telah berkomitmen memberikan rasa aman, menjamin kerahasiaan identitas dan penguatan psikososial para korban.

Namun, KOMPAKS NTB menyampaikan kekecewaan dan mengecam masih adanya sebagian institusi atau lembaga dan oknum yang abai untuk mengoptimalkan pencegahan, akses keadilan dan pemulihan.

Kemudian memenuhi kebutuhan hak korban dan komperehensif dalam mengatur mengenai hukum acara untuk mewujudkan ruang aman dan memberikan pelindungan terhadap perempuan, anak dan disabilitas sehingga faktanya permasalahan kekerasan seksual masih terus terjadi di Ponpes.

3. Korban mengalami kecemasan kategori sedang hingga berat

Tersangka Dilepas, Kasus Pencabulan 29 Santriwati di Sumbawa MandekDirektur PBHM NTB Yan Mangandar Putra. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Direktur Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB Yan Mangandar Putra mengatakan ada 29 korban, seluruhnya perempuan. Namun yang diperiksa sebagai saksi sebanyak 27 orang. Para korban merupakan angkatan pertama Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Ponpes tersebut.

Para korban telah diperiksa oleh ahli psikolog klinis sesuai rekomendasi UPTD PPA. Hasil pemeriksaan psikologi bahwa para korban mengalami gejala kecemasan dalam kategori sedang hingga berat. Para korban rentan mengalami kekerasan seksual karena adanya relasi kuasa.

Yan menjelaskan kronologi dugaan pencabulan oleh pimpinan ponpes kepada 29 santriwatinya. Pada Senin, 29 Mei 2023, para santriwati yang menjadi korban kabur melalui jendela menceritakan ke guru terkait permasalahan yang dialami karena menjadi korban pencabulan dari tersangka. Kemudian mereka lari pulang ke rumahnya masing-masing, ada beberapa yang menaiki mobil pikap.

Setelah mendengar cerita anak-anaknya yang masih dalam kondisi sedih dan trauma, para orangtua merasa kecewa dan marah. Sehingga secara spontan ramai-ramai pada hari itu juga menuju Ponpes dan melempar bangunan pondok dengan batu sambil mencari tersangka hingga ke dalam kamar tidurnya namun tidak ditemukan.

Selanjutkan para orangtua melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Sumbawa. Tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban dengan meraba dan mencubit payudara dari luar baju, mencium kening, memangku, memeluk dan menempelkan kedua kaki ke punggung hingga kemaluan sampai mengenai kepala bagian belakang para korban.

Modus tersangka adalahbmendekati dan memberikan doa sambil meletakkan telapak tangannya di atas kepala para korban. Kemudian tangannya turun pelan-pelan meraba dari kepala sampai ke payudara. Tersangka mendekati para korban dengan alasan untuk memberikan perhatian kepada para korban yang merupakan santriwati.

Yan menduga perbuatan pencabulan tidak dilakukan secara bersamaan melainkan berbeda-beda waktu dan lokasinya. Bahkan ada beberapa di antara para korban ada yang saling melihat ketika tersangka sedang melakukan perbuatan cabul.

Ketika perbuatan pencabulan dilakukan tersangka, para korban tidak pernah melakukan perlawanan karena takut dan segan. Yan menduga hal itu disebabkan karena tersangka adalah pemilik dan tuan guru di pesantren tempat mereka sekolah dan mondok.

Yan menambahkan tersangka ditangkap dan ditahan Satreskrim Polres Sumbawa pada 26 Juni 2023. Kemudian perpanjangan penahanan oleh jaksa pada 15 Juli 2023. Selanjutnya, perpanjangan penahanan tersangka oleh Ketua PN Sumbawa pada 25 Agustus 2023.

Ada perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua PN Sumbawa sejak 24 September sampai 23 Oktober 2023. Namun tersangka dilepaskan dari status tahanan rutan dengan ditangguhkan menjadi tahanan kota sejak Jumat, 20 Oktober 2023 atau tiga hari sebelum batas terakhir penahanan tanggal 23 Oktober 2023. Hingga Maret 2024 ini, kasus kekerasan seksual tersebut belum jelas kelanjutannya.

Baca Juga: Gaji Menggiurkan, Ratusan Anak Muda NTB Bersaing Magang ke Jepang

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya