Polda NTB Proses Hukum Pelaku Pembakaran Hotel Temada Lombok 

Masyarakat diminta menahan diri dan tak terprovokasi

Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan akan memproses hukum pelaku pembakaran dan pengerusakan Hotel Layang- Layang Resort milik PT. Temada Pumas Abadi di Tampah Bolek, Dusun Kaliantan, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, pada Selasa (31/1/2023).

Polda NTB meminta semua pihak menahan diri dan tidak lagi melakukan pengerusakan terhadap bangunan atau yang lainnya di Kawasan Hotel Layang-Layang Resort. Kepolisian memastikan akan melakukan tindakan tegas atas tindak pidana tersebut.

“Kami imbau masyarakat agar tidak tersulut atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan konsekuensi hukum terhadap masyarakat itu sendiri,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan di Mataram, Rabu (1/2/2023).

1. Tindak tegas pelaku tindak pidana pengerusakan

Polda NTB Proses Hukum Pelaku Pembakaran Hotel Temada Lombok Hotel milik PT. Temada Pumas Abadi di Tampah Bolek Dusun Kaliantan Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur yang dibakar warga. (dok. Polres Lombok Timur)

Mengenai proses penegakan hukum, pihak kepolisian memastikan akan menegakkan azas keadilan dan ketegasan terhadap perkara pidana yang terjadi.

“Kami pastikan Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana pengerusakan,” jelasnya.

Namun demikian, kepolisian juga akan melakukan upaya mediasi terhadap persoalan yang terjadi antara masyarakat setempat dengan PT. Temada Pumas Abadi.

“Upaya mediasi sedang dilakukan, maka untuk itu kami meminta semua pihak menahan diri,” pinta Lalu Iwan.

Baca Juga: Tuntut Tembok Sempadan Pantai Dibuka, Warga Bakar Hotel Temada Lombok

2. Masyarakat bakar Hotel Temada siang hari

Polda NTB Proses Hukum Pelaku Pembakaran Hotel Temada Lombok Hotel milik PT Temada Pumas Abadi yang dibakar warga Seriwe Lombok Timur. (dok. Polres Lombok Timur)

Sebelumnya, telah terjadi tindak pidana pembakaran dan pengerusakan Hotel Layang-Layang Resort milik PT. Temada Pumas Abadi. Warga Desa Seriwe Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, merusak dan membakar hotel milik PT. Temada Pumas Abadi, Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 12.00 Wita. Hotel Temada yang dibakar warga berada di Tampah Bolek Dusun Kaliantan Desa seriwe, Kecamatan Jerowaru.

Kapolsek Jerowaru Ipda Yudha Aditya Warman menerangkan sebelum terjadinya pengerusakan hotel milik PT. Temada Pumas Abadi pada pukul 10.00 Wita, pihaknya memberikan imbauan. Supaya mereka tidak melakukan pengerusakan tembok milik PT. Temada Pumas Abadi.

3. Masyarakat minta tembok sempadan pantai dibuka

Polda NTB Proses Hukum Pelaku Pembakaran Hotel Temada Lombok Polres Lombok Timur meninjau lokasi untuk melakukan olah TKP. (dok. Polres Lombok Timur)

Pada waktu itu, jumlah masyarakat sekitar 150 orang. Mereka berasal dari Dusun Kaliantan, Dusun Sengkelok dan Dusun Lendang Plisak Desa Seriwe. Mereka menerima imbauan aparat kepolisian dengan meminta persyaratan agar PT. Temada Pumas Abadi membuka tembok sempadan pantai sepanjang 100 meter dari bibir pantai untuk aktivitas masyarakat menjemur rumput laut.

Pada pukul 11.00 Wita, kegiatan musyawarah atau penggalangan selesai. Kapolsek Jerowaru bersama Muspika kembali ke Kantor Camat dengan agenda akan menyampaikan inspirasi masyarakat tersebut ke tingkat Kabupaten Lombok Timur. Namun sekitar pukul 11.30 Wita, ketika Kapolsek Jerowaru bersama Muspika meninggalkan lokasi, masyarakat melakukan pembakaran bangunan hotel milik PT. Temada Pumas Abadi.

Baca Juga: Tahun 2022, Remitansi TKI NTB Turun Drastis Jadi Rp609,84 Miliar 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya