Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MA Tolak Kasasi Pimpinan Ponpes yang Cabuli Santriwati di Lombok Tengah

Ilustrasi kekerasan korban kekerasan seksual. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi kekerasan korban kekerasan seksual. (Dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hikmah Azzikri Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), M. Tazkiran.

Dalam amar putusannya, pada 27 Januari 2026, Ketua Majelis Hakim Soesilo dan anggota majelis hakim masing-masing Sutarjo dan Ainal Mardhiah menyatakan menolak dengan perbaikan permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum. Majelis hakim mengubah lamanya pidana penjara hingga bertambah menjadi 15 tahun dan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa M. Tazkiran.

Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Yan Mangandar Putra mengatakan pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan melalui website Informasi Perkara Mahkamah Agung RI bahwa putusan kasasi perkara dengan register Nomor 343 K/Pid.Sus/2026 dengan terdakwa M. Tazkiran, pada Senin (2/2/2026).

"Lamanya pidana penjara dalam putusan kasasi tersebut kembali sama dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Pya, tanggal 31 Juli 2025. Namun kemudian di tingkat banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB Nomor 205/Pid.Sus/2025/PT MTR tanggal 18 September 2025 sempat mengubah lamanya pidana penjara berkurang menjadi selama 13 tahun," kata Yan di Mataram, Senin (2/2/2026).

1. Terdakwa terbukti mencabuli santriwati

Perwakilan Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB Yan Mangandar Putra. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Perwakilan Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB Yan Mangandar Putra. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dari ketiga tingkat pengadilan tersebut, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak (santriwati) untuk melakukan persetubuhan dengannya. Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB memberikan apresiasi kepada Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah, Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang telah bekerja keras dan secara profesional sesuai aturan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS.

"Terutama terkait pembuktian dan mengedepankan empati perlindungan terhadap anak korban serta memahami kuatnya relasi kekuasaan antara pemilik pondok dengan santri," kata dia.

Yan mengungkapkan kasus ini sejak awal penuh dengan tantangan. Sejak awal kasus ini mencuat, ada pro dan kontra di masyarakat. Berbagai upaya intimidasi terjadi dari mobil LPA Kota Mataram sebagai pendamping saat mengantarkan korban dan saksi ke Polres Lombok Tengah sempat dicegat di tengah jalan oleh mobil terdakwa.

Saat tahapan penyidikan dan pra penuntutan, ada perdamaian dan pencabutan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari korban, saksi dan bahkan pelapor. Sedangkan masa penahanan di kepolisian hampir berakhir.

Kejadian berlanjut ke persidangan dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum tertunda beberapa kali sidang karena beberapa saksi yang dipanggil tidak mau hadir dan mencabut keterangannya di BAP.

Sehingga, tiga penyidik pembantu Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah terpaksa dihadirkan di persidangan sebagai saksi verbalisan. Mereka menerangkan bagaimana proses pemeriksaan berlangsung secara objektif dan sesuai aturan terhadap para saksi. Sedangkan terdakwa tetap membantah dakwaan dan meminta bebas.

"Meski dengan berbagai tantangan tersebut jaksa tetap tegas menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 19 tahun dan akhirnya Majelis Hakim menilai dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum terbukti," terangnya.

2. Majelis hakim mempertimbangkan keterangan ahli dokter RS Bhayangkara Mataram

RS Bhayangkara Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
RS Bhayangkara Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Yan mengatakan hal menarik dan patut menjadi praktik baik dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim memiliki keyakinan bahwa terdakwa bersalah. Salah satu pertimbangan pentingnya yaitu mempertimbangkan keterangan ahli dookter RS Bhayangkara Mataram yang dihadirkan dalam persidangan.

Ahli tidak saja menerangkan terkait bukti surat visum et repertum yang dibuatnya. Tetapi juga menerangkan bagaimana korban menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya secara rinci selama proses pemeriksaan. Hal ini diperkuat dengan adanya bukti surat pernyataan perdamaian yang didalamnya memuat pengakuan.

3. Pertimbangan hakim sesuai UU TPKS

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)

Menurutnya, pertimbangan hukum ini telah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Pasal 1 angka 6 terkait perluasan pengertian saksi yang tidak hanya melihat, mendengar dan mengalami sendiri.

Tetapi termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara tindak pidana kekerasan seksual meskipun tidak didengar sendiri, tidak dilihat sendiri, dan tidak dialami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan TPKS.

Dalam Pasal 25 ayat (1) dijelaskan bahwa keterangan saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya. Hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwa yang bersalah melakukannya.

Untuk itu, kata Yan, hal ini patut menjadi pembelajaran agar siapapun yang pernah menjadi korban kekerasan seksual agar tidak ragu melapor dengan alasan takut kurang bukti. Sehingga tidak terus terjadi pihak Kemenag sibuk mencap pihak tertentu melakukan fitnah dalam proses pengungkapan kasus.

"Tetapi melupakan kewajibannya memberikan rasa aman kepada para santri dengan melakukan pengawasan secara maksimal," tandas Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Seorang Tuan Guru di Lombok Timur Bantah Tudingan Pelecehan Seksual

02 Feb 2026, 19:24 WIBNews