Marc Marquez Dibonceng Motor Pajak Mati, Ini Kata Bappenda NTB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Perhelatan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menyisakan cerita menarik. Salah satunya, saat pembalap Repsol Honda Marc Marquez terjatuh dalam sesi warp up jelang balapan MotoGP, Sabtu (19/3/2022) lalu.
Pembalap kebangsaan Spanyol itu pun dibonceng marshal lintasan menggunakan sepeda motor skuter matik menuju paddock Repsol Honda. Namun yang menjadi sorotan, sepeda motor yang dipergunakan membonceng juara dunia delapan kali ini ternyata pajak kendaraannya mati.
Sepeda motornya memiliki nomor polisi DK 8368 D. Usut punya usut, pajak kendaraan tersebut mati sejak bulan Februari 2021 lalu. Lalu bagaimana tanggapan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)?
1. Bappenda NTB akan cek pemilik kendaraan
Kepala Bappenda Provinsi NTB Amry Rakhman mengatakan, pihaknya akan mengecek data pemilik kendaraan atau wajib pajaknya.
"Kita akan cek datanya. Motornya siapa yang punya. Dia ndak bayar pajak berapa lama. Harapan kita dia tunduk pada aturan," katanya kepada IDN Times, Kamis (31/3/2022).
Ia menyebut potensi objek pajak kendaraan bermotor di NTB sebanyak 1,6 juta unit. Selama ini, objek pajak yang aktif sekitar 900 ribu unit. Sisanya 700 ribu unit kendaraan tidak aktif bayar pajak.
Baca Juga: Usai Dirawat, Marc Marquez Dibonceng Kembali ke Sirkuit Mandalika
2. Kendaraan luar daerah diminta mutasi ke NTB
Terkait dengan kendaraan luar yang digunakan untuk operasional di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Amry mengharapkan, agar pemilik kendaraan segera mutasi ke nomor kendaraan NTB. Ia pun mengingatkan kepada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) agar memperhatian ketentuan itu.
Apalagi, sepeda motor yang digunakan mengevakuasi pembalap menggunakan nomor kendaraan luar NTB yang telah mati pajaknya.
"Bukan hanya ITDC, semua warga negara harus menunaikan, karena itu kewajiban. Persoalan ada yang mengangkut, platnya mati. Kita cek. Semua pelat luar NTB tidak membayar pajak di sini. Kita harapkan dia mutasi ke NTB kalau pelat luar," harapnya.
Menurutnya kendaraan pelat luar yang digunakan untuk operasional yang cukup lama di NTB agar dilakukan balik nama.
"Kendaraan yang beroperasi kalau bisa pelat NTB. Kalau tinggal di sini dan digunakan dalam jangka waktu yang lama maka harus dimutasi," terangnya.
3. Sanksi bagi pemilik kendaraan
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 288 ayat 1, dijelaskan regulasi bagi pemilik kendaraan termasuk juga sanksi bagi yang melanggar aturan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca Juga: MotoGP Sukses, Gubernur Undang Investor Spanyol Berinvestasi ke NTB