Kemnaker Gagalkan Pengiriman 42 TKI Ilegal Asal NTB Tujuan Timteng  

Calon TKI dibuatkan paspor pelancong di Jabar

Lombok Tengah, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggagalkan pengiriman 42 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal asal NTB pada Selasa (2/8/2022). Kemnaker melakukan operasi penangkapan setelah mendapat laporan dari warga setempat di Jakarta mengenai puluhan calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah (Timteng).

Sebanyak 42 calon TKI ilegal tersebut kemudian dipulangkan ke NTB pada Senin (8/8/2022). Sebelumnya, puluhan calon TKI itu sempat ditampung di selter Kementerian Sosial untuk diberikan pembinaan.

1. Pengiriman TKI sektor domestik ke Timteng masih moratorium

Kemnaker Gagalkan Pengiriman 42 TKI Ilegal Asal NTB Tujuan Timteng  Calon TKI ilegal asal NTB yang digagalkan pemberangkatannya ke Timur Tengah. (Dok. Disnakertrans NTB)

Anggota Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemnaker, Roy Muhadi mengatakan setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung melakukan pengerebekan. Pasalnya, pengiriman calon TKI untuk sektor domestik atau pembantu rumah tangga tujuan Timur Tengah belum dibuka atau masih moratorium.

Hal tersebut dikatakan Muhadi di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid saat mengantar kepulangan 42 calon TKI ilegal yang berhasil digagalkan saat diterima Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, I Gde Putu Aryadi bersama Kepala Disnaker Kabupaten/Kota, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Heboh 'Fee' Proyek DAK, Kepala Dikbud NTB 'Dag Dig Dug' Gak Bisa Tidur

2. 40 TKI ilegal lolos diberangkatkan ke Timteng

Kemnaker Gagalkan Pengiriman 42 TKI Ilegal Asal NTB Tujuan Timteng  Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dikatakan, sebanyak 82 calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Timteng. Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemnaker hanya berhasil menggagalkan pengiriman 42 orang. Sisanya, sebanyak 40 orang dikabarkan telah berangkat menuju Timteng.

“Semoga kami segera mendapat laporan dari pihak terkait untuk memulangkan 40 CPMI ilegal yang telah berangkat menuju Timur Tengah. Sesudah berita acara penangkapan CPMI ilegal rampung, kami akan menyerahkan hasilnya ke Pemerintah Provinsi,” kata Muhadi.

3. Calon TKI dibuatkan paspor di Jabar

Kemnaker Gagalkan Pengiriman 42 TKI Ilegal Asal NTB Tujuan Timteng  Ilustrasi Paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan prihatin dengan kasus pengiriman TKI ilegal yang terus menerus berulang. Para calon TKI ilegal itu dibawa menuju Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan dibuatkan paspor melancong atau visa kunjungan di provinsi tersebut.

"Jadi seluruh dokumen perjalanan tersebut tidak diurus di NTB, tapi diurus di Jawa dan dipegang langsung oleh pelaku atau tekongnya," ungkap Aryadi.

Para calon TKI ilegal ditampung oleh perusahaan yang tidak punya izin. Setelah dipulangkan, semuanya telah diserahkan ke Pemda kabupaten/kota untuk diberikan pembinaan.

Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, tidak ada larangan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja di luar negeri, sepanjang mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan. Namun punya kewajiban dan tanggungjawab untuk memastikan aspek perlindungan warganya terpenuhi.

Aryadi mengimbau agar calon TKI mengikuti prosedur yang berlaku agar masalah yang kerap terjadi di masa lalu, tidak berulang. Ia mengatakan akan segera mengumpulkan data mengenai seluruh tekong yang memberangkatkan dari calon TKI ilegal yang ditangkap.

Ia berharap agar jangan lagi terdapat masyarakat yang ditipu dan melindungi para tekong. Apabila pihak P3MI di Jakarta telah ditangkap, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi, termasuk izin operasional bisa dicabut.

"Kami akan melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka menelusuri kemudian menangkap para calo dan tekong yang masih saja memberangkatkan CPMI ilegal,” tegasnya.

Adapun 42 calon TKI ilegal yang berhasil digagalkan ke Timteng berasal dari Kabupaten Bima sebanyak 3 orang, Kabupaten Dompu sebanyak 2 orang, Kabupaten Sumbawa sebanyak 2 orang. Kemudian Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 2 orang, Kabupaten Lombok Timur sebanyak 6 orang, Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 9 orang, Kabupaten Lombok Barat sebanyak 13 orang, dan Kota Mataram 5 orang.

Baca Juga: Mulai 2023, Pemprov NTB Cicil Bayar Utang Rp750 Miliar 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya