Kelabui Polisi, Dua Perempuan ini Sembunyikan Sabu di Dalam Kutang 

Polisi amankan barang bukti 5 gram sabu

Mataram, IDN Times - Dalam operasi pencegahan peredaran narkotika menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menangkap dua perempuan yang menguasai narkotika jenis sabu, Selasa (29/11/2022). Kedua perempuan tersebut berusaha mengelabui polisi dengan menyembunyikan sabu di pakaian dalam atau kutang.

Peredaran narkotika di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah merajalela di mana-mana. Pelaku yang ditangkap bukan hanya laki-laki tetapi juga tidak sedikit perempuan yang melakukan tindak pidana kasus narkotika.

1. Amankan barang bukti

Kelabui Polisi, Dua Perempuan ini Sembunyikan Sabu di Dalam Kutang Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan polisi dari kedua pelaku. (dok. Polresta Mataram)

Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, dua ibu rumah tangga diamankan di kediaman pelaku di wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram. Keduanya diamankan di dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah tersebut.

"Petugas mendapati barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu seberat 5 gram brutto," sebut Yogi.

Baca Juga: Binaan BCA, UMKM di Desa Wisata Bilebante Cuan Rp4 Juta per Bulan 

2. Sabu disembunyikan di dalam kutang

Kelabui Polisi, Dua Perempuan ini Sembunyikan Sabu di Dalam Kutang Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Dok. Polresta Mataram)

Untuk mengelabui petugas saat pengungkapan, barang bukti berupa sabu tersebut disembunyikan di dalam kutang pelaku. Namun, akhirnya setelah dilakukan penggeledahan badan oleh salah satu petugas Polwan Satresnarkoba Polresta Mataram, ditemukan dompet kecil yang di dalamnya berisi sabu terbungkus klip.

"Kedua TKP tersebut berada di karang Bagu, Cakeanegara, Kota Mataram, namun berbeda tempat. Dan dari peristiwa itu petugas mengamankan N (59) dan M (43), keduanya ibu rumah tangga yang tinggal di lingkungan tersebut," ucap Yogi.

3. Minimalisir peredaran narkoba jelang nataru

Kelabui Polisi, Dua Perempuan ini Sembunyikan Sabu di Dalam Kutang ANTARA FOTO/Arnas Padda

Selain barang bukti sabu 5 gram yang berisi dalam 10 klip, diamankan juga sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 114, 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Upaya yang kami lakukan ini semoga dapat meminimalisir peredaran narkoba menjelang natal dan tahun baru agar tercipta kondusivitas di wilayah Kota Mataram," pungkasnya.

Baca Juga: Lama Jadi DPO, Bos Bandar Sabu di Mataram Akhirnya Ditangkap

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya