Kajati NTB: Beberapa Pejabat Berpeluang Jadi Tersangka Baru

Kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur

Mataram, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur, tidak akan berhenti pada penetapan dua tersangka yaitu Kepala Dinas ESDM NTB inisial ZA dan petinggi PT. Anugerah Mitra Graha (PT AMG) inisial RA. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Nanang Ibrahim Soleh mengungkapkan ada beberapa pejabat yang berpeluang menjadi tersangka baru dalam kasus ini.

"Jadi intinya masih ada keterlibatan beberapa pejabat. Aku gak mau nyebut, nanti lihat tanggal mainnya," kata Nanang di Kantor Kejati NTB, Selasa (14/3/2023) petang.

1. Penyidik akan kembali periksa Sekda NTB dan Bupati Lombok Timur

Kajati NTB: Beberapa Pejabat Berpeluang Jadi Tersangka BaruSekda NTB inisial LGA diperiksa penyidik pidana khusus Kejati NTB, Senin (13/2/2023). (dok. Kejati NTB)

Nanang menjelaskan penyidik pidana khusus Kejati NTB sedang melakukan pendalaman terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur setelah ditetapkannya dua tersangka. Sehingga masih banyak pihak yang akan dilakukan pemeriksaan.

Beberapa pejabat dan mantan pejabat seperti Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy dan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, sebelumnya telah diperiksa penyidik. Penyidik akan melakukan pendalaman lagi kepada pejabat bersangkutan.

"Jadi kalau Bupati Lombok Timur, mantan Bupati Lombok Timur, Sekda NTB sudah diperiksa. Nanti akan didalami lagi. Ada pendalaman lagi untuk mereka. Kalau gak didalami, keterlibatannya gak tahu," tandasnya.

Baca Juga: Kadis ESDM NTB Tersangka Kasus Korupsi, Pemprov Berikan Bantuan Hukum 

2. Penambangan pasir besi tanpa ada RKAB

Kajati NTB: Beberapa Pejabat Berpeluang Jadi Tersangka BaruIlustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Nanang mengungkapkan aktivitas penambangan pasir besi yang dilakukan PT AMG di wilayah Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur tidak mengantongi rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB). Tetapi Nanang enggan menjelaskan lebih jauh.

"RKAB-nya ada gak. Gak ada kan? Poinnya itu aja. Tapi nanti dibuktikan dipersidangan saja. Kalau itu saya ungkap nanti mereka punya strategi," terangnya.

3. Cabut SK Bupati Lombok Timur soal IUP relokasi

Kajati NTB: Beberapa Pejabat Berpeluang Jadi Tersangka BaruSekda NTB, H. Lalu Gita Ariadi (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sekda NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan pada saat menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB mengaku telah mencabut mencabut SK Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan soal IUP relokasi pada 2014 setelah adanya pertimbangan teknis (pertek) dari Dinas ESDM NTB.

Dalam proses kajian clear and clean (CnC) IUP, Dinas ESDM NTB menemukan bahwa SK Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Karena dalam UU Minerba tidak dikenal istilah IUP relokasi tetapi penciutan dan perluasan. Sehingga Dinas ESDM NTB menegur agar tidak ada aktivitas penambangan di lokasi relokasi.

IUP Pasir Besi PT AMG terbit pada zaman Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy pada 2011. Kepemimpinan berganti, Bupati Lombok Timur berikutnya Ali Bin Dachlan menerbitkan IUP relokasi PT. AMG pada 2014. Pada 2014, lahir UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana, perizinan sektor pertambangan, kelautan dan kehutanan beralih ke pemerintah provinsi.

Sebelum UU No. 23 Tahun 2014 lahir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menganalisis tentang IUP. Hasil analisis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak IUP yang tidak clear and clean (CnC). Sehingga itu menjadi pertimbangan beralihnya kewenangan perizinan sektor pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi.

Baca Juga: Kadis ESDM NTB Tersangka, Gubernur Beri Pengarahan Tertutup 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya