Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Hiburan Dilarang, Kafe dan Restoran di Mandalika Gak Boleh Dibuka Pagi

Kab. Lombok Tengah
Hiburan Dilarang, Kafe dan Restoran di Mandalika Gak Boleh Dibuka Pagi
Polisi mendatangi tempat usaha di kawasan Mandalika terkait dengan penyesuaian jam operasional restoran dan warung makan selama Ramadan (Dok. Polres Lombok Tengah)
Share Article

Lombok Tengah, IDN Times - Polsek Kawasan Mandalika Polres Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar patroli dialogis sekaligus memberikan imbauan Kamtibmas kepada pengelola kafe, restoran, dan bar. Patroli juga menyasar lokasi keramaian yang berada di wilayah hukum Polsek Kawasan Mandalika, Lombok Tengah.

Selama bulan Ramadan, jam operasional tempat usaha seperti restoran, rumah makan atau warung, kafe dan bar disesuaikan dengan surat edaran Bupati Lombok Tengah. Jam operasional mulai buka pukul 15.00 WITA hingga 04.00 WITA.

  1. 1. Pantau tempat usaha dan lokasi keramaian

    Pemantauan lokasi-lokasi keramaian (Dok. Polres Lombok Tengah)
    Pemantauan lokasi-lokasi keramaian (Dok. Polres Lombok Tengah)

    Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, Selasa (5/4/2022) menyampaikan bahwa kegiatan patroli dialogis tersebut sekaligus memberikan imbauan Kamtibmas.

    Dengan sasaran pelaku usaha kafe, bar, restoran serta pemuda-pemuda yang nongkrong di lokasi keramaian. Dimas menyampaikan bahwa pelaku usaha seperti kafe, bar, restoran dan rumah makan selama bulan suci Ramadan 1443 H untuk sementara jam operasionalnya disesuaikan dengan surat edaran Bupati Lombok Tengah.

    Sehingga mereka tidak boleh buka pada pagi hari. Mereka boleh membuka resto dan lapaknya pada sore hari hingga dini hari saat makan sahur.

  2. 2. Mulai buka pukul 15.00 WITA hingga 04.00 WITA

    Ilustrasi warung makan
    Ilustrasi warung makan

    Adapun bunyi surat edaran Bupati Lombok Tengah tersebut adalah pengusaha restoran, rumah makan dan warung dapat membuka usahanya mulai pukul 15.00 WITA sampai 04.00 WITA.

    Selain itu, pengusaha restoran,rumah makan, kafe untuk menghentikan atau meniadakan kegiatan hiburan musik selama bulan suci Ramadan.

    "Masyarakat yang tidak berpuasa supaya menghormati yang sedang berpuasa dengan tidak makan, minum dan merokok secara terbuka di tempat umum," kata Dimas.

  3. 3. Larang balap liar dan konsumsi minuman beralkohol

    Polisi melarang keras balap liar selama bulan Ramadhan (Dok. Polres Lombok Tengah)
    Polisi melarang keras balap liar selama bulan Ramadhan (Dok. Polres Lombok Tengah)

    Dimas menambahkan, masyarakat juga dilarang untuk melakukan kegiatan balap liar di jalan raya. Kemudian mereka juga dilarang menjual atau mengkonsumsi minuman beralkohol atau tuak di tempat umum dan terbuka.

    Kegiatan patroli dialogis tersebut dpimpin langsung Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara dengan didampingi Anggota Polsek Kawasan Mandalika.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More