Dua Kasus Korupsi di Kota Mataram Segera P21 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram telah diperiksa

Mataram, IDN Times - Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Satreskrim Polresta Mataram ditargetkan segera P21 pada bulan Desember ini. Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi itu adalah operasi tangkap tangan (OTT) pungli pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram dan kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan, Kota Mataram.

Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pihaknya menargetkan berkas dua kasus dugaan tindak pidana korupsi itu segera P21. " Kita sudah kirim berkas baru lagi. Dari koordinasi dengan jaksa, tidak ada kekurangan. Kita targetkan bulan ini selesai semua," kata Kadek dikonfirmasi di Mataram, Rabu (14/12/2022).

1. Tersangka dua kasus dugaan korupsi di Kota Mataram

Dua Kasus Korupsi di Kota Mataram Segera P21 Mantan Kepala Puskesmas Babakan inisial RH ditahan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam. (dok. Polresta Mataram)

Sebelumnya, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Mataram menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram inisial AK (44) sebagai tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) sewa kios di Pasar ACC Ampenan.

Tersangka memungut biaya atau sewa kios di Pasar ACC Ampenan, Kota Mataram. Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai sebesar Rp45 juta dari laci yang berada di ruangan Kepala UPTD Pasar Disdag Kota Mataram.

Dalam kasus yang lain, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Mataram menetapkan Mantan Kepala Puskesmas Babakan dan bendahara, inisial RH dan WY sebagai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Kapitasi 2017 - 2019.

"Pada intinya koordinasi antara penyidik dan jaksa masih berjalan baik. Kemarin terakhir mungkin sekitar 4 hari lalu koordinasi dan kita targetkan bulan ini selesai semua berkas perkara kasus OTT dan kasus Puskesmas Babakan," terang Kadek.

Baca Juga: Daftar Pejabat NTB yang Layak Jadi Penjabat Gubernur, Ada Rektor Unram

2. Telah periksa Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram

Dua Kasus Korupsi di Kota Mataram Segera P21 Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kadek menambahkan untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan, penyidik juga telah memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram. Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah Kepala Puskesmas lainnya yang berada di Kota Mataram.

"Sudah kita panggil beberapa, dokumen sudah kita minta tapi memang dari analisa dokumen belum ada dokumen yang mengarahkan kepada sebab peristiwa baru. Apakah bentuknya ada kesempatan, pemotongan belum ada. Karena kebetulan juga para Kapus (Kepala Puskesmas) sudah banyak yang baru-baru. Pak Kadis juga sudah diperiksa," ungkap Kadek.

3. Kerugian negara Rp690 juta

Dua Kasus Korupsi di Kota Mataram Segera P21 Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kapitasi Puskesmas Babakan terjadi pada2017 - 2019. Dana kapitasi yang dikelola sebesar Rp3,6 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian negara mencapai Rp690 juta. Dari hasil pemeriksaan saksi bahwa modus yang digunakan adalah pertanggungjawaban fiktif atau mark up.

Penyelidikan dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan berproses sejak 18 September 2021. Satreskrim Polresta Mataram menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi di Puskesmas Babakan 2017 - 2019.

Kemudian penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi. Baik aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak ketiga yang dilibatkan Puskesmas Babakan dalam membuat pertanggung jawaban transaksi atau dokumen.

Kedua tersangka yaitu RH dan WY kini ditahan di Rutan Polresta Mataram. Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). RH dan WY terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara. Kedua tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Gelar Aksi Damai, Komunitas Hadiahkan 'Motor Sampah' untuk HUT NTB 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya