21 Drone Ilegal Diturunkan Paksa saat Pramusim MotoGP di Mandalika

Pelaku bisa terancam 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar

Lombok Tengah, IDN Times - Meskipun sudah diperingatkan tidak menerbangkan drone saat tes pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika, namun masih ada warga yang membandel. Polda NTB mencatat sebanyak 21 drone ilegal diturunkan paksa hingga tes pramusim MotoGP hari kedua, Sabtu (12/2/2022) kemarin.

Sejauh ini Polda NTB masih memberikan teguran kepada warga yang menerbangkan drone di kawasan Sirkuit Mandalika. Jika tetap membandel, Polda NTB akan menindak tegas dan pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

1. Drone tanpa izin penyelenggara MotoGP tak boleh diterbangkan

21 Drone Ilegal Diturunkan Paksa saat Pramusim MotoGP di MandalikaPeralatan untuk mendeteksi drone ilegal di Sirkuit Mandalika selama berlangsungnya event tes pramusim MotoGP 2022 (Dok. Polda NTB)

Karo Ops Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni menegaskan bahwa pada saat pelaksanaan tes pramusim dan balapan MotoGP Mandalika Maret mendatang, drone yang tanpa seizin penyelenggara tidak diperbolehkan terbang di kawasan Sirkuit Mandalika.

"Bila masih membandel, drone tersebut langsung di-jammer atau diturunkan secara paksa," kata Imam saat memantau Team Drone Korps Brimob Polri BKO Polda NTB yang sedang standby di salah satu bukit di sekitar Sirkuit Mandalika untuk mengintai drone ilegal, Sabtu (12/2/2022).

Pihaknya akan terus memantau drone yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara saat tes pramusim MotoGP 2022.

Baca Juga: Minim Pengunjung, Sandiaga Uno Akan Menginap di Gili Trawangan 

2. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar

21 Drone Ilegal Diturunkan Paksa saat Pramusim MotoGP di MandalikaKaro Ops Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni (Dok. Polda NTB)

Secara hukum, kata Imam, drone yang terbang di area tertentu ada larangannya. Yaitu wilayah terlarang, kawasan terbatas dan kawasan bandara udara tidak diperbolehkan menerbangkan drone. Hal tersebut berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018.

Imam mengimbau warga untuk tidak menaikkan drone saat tes pramusim MotoGP Mandalika. Karena banyaknya alat yang dapat terganggu dengan sinyal drone tersebut. Imam mengatakan pemilik atau pelakunya dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Saat ini kita masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menurunkan paksa drone yang terbang. Namun jika terus membandel, kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

3. Sebanyak 21 drone ilegal diturunkan paksa

21 Drone Ilegal Diturunkan Paksa saat Pramusim MotoGP di Mandalikavtrep.com

Disebutkan Imam sebanyak 21 drone ilegal sudah diturunkan paksa hingga hari kedua pelaksanaan tes pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika. Hal ini menandakan bahwa wa1rga masih belum sadar.

"Kami berharap setelah himbauan ini disampaikan, tidak ada drone lagi yang terbang di kawasan sirkuit," pintanya.

Diketahui, Polda NTB mendapat tambahan personil Team Drone dari Korps Brimob Polri khusus untuk menangani drone di Kawasan Sirkuit Mandalika saat tes pramusim MotoGP 2022.

Peralatan yang dimiliki dapat mendeteksi keberadaan drone hingga 3 kilometer, dengan sejumlah team yang sudah terlatih. Peralatan Jammer itu ditempatkan di salah satu bukit yang ada di kawasan Sirkuit Mandalika.

Selain itu, sejumlah anggota juga ditempatkan di setiap bukit yang ada di dekat Sirkuit untuk memantau segala hal yang dapat mengganggu jalannya balapan, termasuk memantau drone ilegal.

https://www.youtube.com/embed/mT8xaQQ0jOg

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya