Mataram, IDN Times - Pemprov NTB mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur batasan tarif akomodasi hotel. Kebijakan ini diambil menyusul maraknya praktik percaloan atau broker kamar hotel yang sering memanfaatkan momentum perhelatan MotoGP Mandalika untuk meraup keuntungan secara tidak wajar.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB Lalu Moh. Faozal mengatakan para broker yang memborong atau memblokir ketersediaan kamar hotel terlebih dahulu, kemudian dijual kembali dengan harga yang melonjak drastis kepada penonton dan wisatawan kerap terjadi menjelang MotoGP Mandalika. Untuk itu, pengawasan akan diperketat dan menindak para broker yang bermain.
"Dia (broker), blok kamar hotel dulu kemudian dijual. Itu yang terjadi selama ini. Ini akan kita dalami, pemerintah harus hadir. Segera mungkin harus ada di lapangan mengecek supaya tidak ada praktik broker," kata Faozal di Mataram, Rabu (9/9/2026).
