Bima, IDN Times - Seorang anak baru gede (ABG) asal Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi, Jumat (4/11/2022). Siswa yang masih duduk di bangku SMP ini dibekuk atas dugaan pencabulan terhadap balita yang masih berusia 3 tahun.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah mencabuli korban berulang kali. Ironisnya, tindak pidana pencabulan dilakukan saat korban membeli camilan di warung milik orang tua pelaku.