Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dokumen Kasus Korupsi Saprodi Rp5,1 Miliar di Bima Dinyatakan Lengkap

Foto Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Berkas perkara dugaan korupsi dana bantuan pengadaan Sarana Produksi (Sarprodi) cetak sawah baru di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinyatakan lengkap. Kelengkapan dokumen perkara dengan dugaan kerugian negara Rp5,1 miliar ini berdasarkan konfirmasi terakhir Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mataram.

"Dokumen perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau di P21 oleh JPU," jelas Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman yang dikonfirmasi IDN Times di ruang kerjanya, Jumat (4/11/2022).

1. Menunggu pelimpahan tersangka bersama BB oleh penyidik polisi

Ilustrasi area persawahan. Foto Antara

Karena sudah dinyatakan lengkap, berkas perkara yang menyeret tiga tersangka lingkup Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertanbun) Bima ini tidak lagi dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Bima. Saat ini, Jaksa sedang menunggu waktu pelimpahan tiga tersangka bersama Barang Bukti (BB) oleh penyidik polisi.

"Berkas gak lagi dikembalikan. Sekarang kami sedang menunggu pelimpahan tersangka bersama BB-nya," terang Andi Sudirman.

2. Satu di antara tersangka masih aktif sebagai ASN

Ilustrasi ASN (Dok.IDN Times/Istimewa)

Masing-masing tiga tersangka tersebut yakni M Tayeb, mantan Kepala Dispertanbun Kabupaten Bima. Kemudian Kepala Bidang (Kabid) Holtikultura, Muhammad dan Kepala Seksi (Kasi) Nur Mayangsari.

Belakangan diketahui, untuk tersangka M Tayeb dan Muhammad sedang menikmati masa pensiun. Sedangkan Nur Mayangsari masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini, tersangka Nur Mayangsari diketahui masih bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

3. Total anggaran yang digelontorkan Rp14,5 miliar

Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Sebagai informasi, anggaran pengadaan Saprodi cetak sawah baru ini digelontorkan sebesar Rp14,5 miliar pada tahun 2015-2016 lalu. Proyek dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI itu mulai dilidik polisi pada tahun 2018 silam.

Kemudian pada tahun 2020 mulai ditingkatkan status ke tahap penyidikan. Guna mengumpulkan bukti, penyidik polisi telah memeriksa ratusan orang petani sebagai saksi. Hingga akhirnya tiga pejabat di Dispertanbun Bima ditetapkan jadi tersangka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us