Mataram, IDN Times - Perhelatan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menyisakan cerita menarik. Salah satunya, saat pembalap Repsol Honda Marc Marquez terjatuh dalam sesi warp up jelang balapan MotoGP, Sabtu (19/3/2022) lalu.
Pembalap kebangsaan Spanyol itu pun dibonceng marshal lintasan menggunakan sepeda motor skuter matik menuju paddock Repsol Honda. Namun yang menjadi sorotan, sepeda motor yang dipergunakan membonceng juara dunia delapan kali ini ternyata pajak kendaraannya mati.
Sepeda motornya memiliki nomor polisi DK 8368 D. Usut punya usut, pajak kendaraan tersebut mati sejak bulan Februari 2021 lalu. Lalu bagaimana tanggapan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)?