Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kendaraan yang digunakan membonceng Marc Marquez usai crash di Sirkuit Mandalika saat sesi kualifikasi MotoGP 2022, Sabtu (19/3/2022) (twitter.com)

Mataram, IDN Times - Perhelatan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menyisakan cerita menarik. Salah satunya, saat pembalap Repsol Honda Marc Marquez terjatuh dalam sesi warp up jelang balapan MotoGP, Sabtu (19/3/2022) lalu.  

Pembalap kebangsaan Spanyol itu pun dibonceng marshal lintasan menggunakan sepeda motor skuter matik menuju paddock Repsol Honda. Namun yang menjadi sorotan, sepeda motor yang dipergunakan membonceng juara dunia delapan kali ini ternyata pajak kendaraannya mati. 

Sepeda motornya memiliki nomor polisi DK 8368 D. Usut punya usut, pajak kendaraan tersebut mati sejak bulan Februari 2021 lalu. Lalu bagaimana tanggapan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)?

1. Bappenda NTB akan cek pemilik kendaraan

Kepala BRIDA NTB Amry Rakhman (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Bappenda Provinsi NTB Amry Rakhman mengatakan, pihaknya akan mengecek data pemilik kendaraan atau wajib pajaknya.

"Kita akan cek datanya. Motornya siapa yang punya. Dia ndak bayar pajak berapa lama. Harapan kita dia tunduk pada aturan," katanya kepada IDN Times, Kamis (31/3/2022). 

Ia menyebut potensi objek pajak kendaraan bermotor di NTB sebanyak 1,6 juta unit. Selama ini, objek pajak yang aktif sekitar 900 ribu unit. Sisanya 700 ribu unit kendaraan tidak aktif bayar pajak.

2. Kendaraan luar daerah diminta mutasi ke NTB

Editorial Team

Tonton lebih seru di