Mataram, IDN Times - Peredaran rokok ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menjadi perhatian serius. Selama tahun 2023, Bea Cukai Mataram mencatat 364 penindakan terhadap produk tembakau ilegal, menyita 6.305.414 batang rokok ilegal dan 112.152 gram tembakau iris. Hal ini menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,315 miliar.
Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi memberikan instruksi kepada Satpol PP dan Biro Ekonomi Setda NTB untuk melakukan penyisiran terhadap jalur-jalur tikus masuknya rokok ilegal ke wilayah NTB. Gita menegaskan perlunya penanganan tidak hanya pada tingkat penjualan eceran atau warung, tetapi juga pada tahap distribusi awal.
"Dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini, Biro Ekonomi dan Satpol PP terlibat. Kami tidak hanya fokus pada pemberantasan di tingkat penjualan akhir, melainkan juga memerhatikan jalur distribusi awal. Kami perlu memahami bagaimana rokok ilegal dapat masuk ke wilayah kami," ungkap Gita pada konfirmasi di Mataram, Jumat (19/1/2024).
