Mataram, IDN Times - Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas kepada Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur, Lalu Muliadi. Sebelumnya Muliadi tersandung kasus perkara korupsi pembangunan Pasar Sambelia tahun anggaran 2015.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung Suhadi dalam amar putusan perkara Nomor: 1421 K/Pid.Sus/2022, menyatakan Lalu Muliadi bebas dari segala dakwaan dan menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).