‘Dikira Cupu Ternyata Suhu’, Tukang Sapu Nyambi Jual Sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times – Seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang sapu di sekitar pertokoan pasar buah Bertais nekat menjual sabu. Dengan alasan kebutuhan yang mendesak, pria yang juga menjabat sebagai Ketua RT Lingkungan Karang Rundung, Keluarahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram ini mantap melakoni bisnis haram itu.
Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar. Pria ini dikabarkan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Sehingga hal itu menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
1. Polisi tindaklanjuti informasi dari masyarakat
Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa masyarakat sekitar merasa diresahkan dengan adanya aktivitas jual beli sabu di lingkungannya. Pihaknya kemudian langsung menindaklanjuti laporan itu. Kemudian melakukan pengamatan dan berhasil menangkap terduga pelaku.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami memerintahkan anggota Tim Opsnal Resnarkoba untuk menindaklanjuti informasi yang di terima tersebut. Maka berhasil mengamankan LA yang merupakan seorang pria berusia 51 tahun dari lingkungan Pertokoan Lonceng Mas, Sandubaya, Kota Mataram,” ujar Yogi, di Mataram, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Tenggelam di Kali, Jasad Warga Mataram Ditemukan di Muara Loang Baloq
2. Tersangka punya 10 anak
Pria 51 tahun itu diketahui sudah tujuh kali menikah. Dia juga mempunyai 10 orang anak. Dia ditangkap di wilayah sekitar tempat tinggalnya pada Sabtu (18/12).
Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat Lingkungan setempat, ditemukan beberapa klip narkoba jenis sabu seberat 25,34 gram bruto. Di samping barang sabu tersebut, diamankan pula alat komunikasi serta peralatan konsumsi sabu berikut uang tunai Rp2.375.000.
3. Terancam minimal tujuh tahun penjara
Polisi berhasil mengamankan pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Sehingga polisi langsung membawa LA ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut
"Semua hasil penggeledahan terhadap tersangka LA telah diamankan di Polresta Mataram bersama tersangka LA, guna kebutuhan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara," jelasnya.
Atas tindakan dari pria paruh baya ini, dia disangkakan pasal 114, (1) dan 112, (1) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Temukan Pohon Jambu Berbuah “Sabu” di Mataram