Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Larang Siswa Ujian Semester Gegara SPP, Dikbud NTB Ancam Copot Kasek!

Larang Siswa Ujian Semester Gegara SPP, Dikbud NTB Ancam Copot Kasek!
Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB merespons soal adanya sekolah jenjang pendidikan SMA/SMK negeri di Kota Mataram yang melarang siswanya ikut ujian semester. Ternyata hal itu disebabkan karena siswa tersebut belum membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan menegaskan sekolah dilarang menjadikan pelunasan SPP/BPP sebagai syarat siswa ikut ujian semester. Sekolah yang memberlakukan pelunasan SPP sebagai syarat siswa mengikuti ujian semester menjadi catatan bagi kepala sekolah (Kasek). Ia mengatakan Kasek terancam dicopot jika terbukti melakukan kebijakan seperti itu.

"Kalau ada yang memberlakukan itu maka saya akan bina. Kalau sudah dibina, maka ada teguran tertulis. Kalau tidak lagi, maka ada evaluasi kinerja. Raportnya ada di saya sekarang teman-teman (kepala sekolah) itu, bulan November sudah evaluasi kinerja," kata Aidy di Kantor Gubernur NTB, Rabu (6/12/2023).

1. Belum terima laporan ada siswa yang tidak ikut semester

Siswa SMA N 3 Manado mengikuti PTM penuh di sekolah, Rabu (19/1/2022). IDNTimes_Savi
Siswa SMA N 3 Manado mengikuti PTM penuh di sekolah, Rabu (19/1/2022). IDNTimes_Savi

Aidy mengaku belum menerima laporan terkait adanya siswa yang tidak ikut ujian semester gegara belum melunasi SPP. Ia memastikan semua siswa jenjang SMA/SMK dan SLB ikut ujian semester.

"Itu gak boleh, pembayaran SPP tidak menjadi syarat ikut ujian. Kalau ada yang belum bayar SPP harus dibijaksanai, dan anak jangan sampai gagal studi," ucapnya.

2. Berpotensi menambah angka putus sekolah

ilustrasi pelajar(IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi pelajar(IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Aidy, jika ada siswa yang belum melunasi pembayaran SPP, orang tuanya yang harus diajak komunikasi. Misalnya, orang tua sanggup membayar iuran SPP sampai kapan.

"Karena ini berpotensi menambah anak putus sekolah. Itu sebabnya tidak boleh dijadikan syarat," terang Aidy.

Aidy menyebutkan angka putus sekolah di NTB terus berkurang. Itulah sebabnya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) NTB tahun 2023 meningkat dibandingkan 2022. IPM NTB mengalami peningkatan dari 71,65 tahun 2022 menjadi 72,37 pada tahun 2023.

"IPM kita tidak lagi dari urutan 29, sekarang urutan 24 nasional. Kita urutan ketujuh percepatan peningkatan IPM secara nasional. Dari sisi ekonomi tertinggi penyumbangnya. Kemudian pendidikan dan kesehatan," kata Aidy.

3. Ombudsman NTB terima pengaduan

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna. (dok. Ombudsman NTB)
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna. (dok. Ombudsman NTB)

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menerima sejumlah pengaduan terkait kebijakan sekolah yang melarang siswa mengikuti ujian dengan alasan belum membayar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Ombudsman menegaskan kebijakan sekolah itu merupakan perbuatan maladministrasi.

Kepala Keasitenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB Arya Wiguna mengungkapkan ada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial juga dilarang ikut ujian semester. Mereka tetap diminta untuk melunasi BPP oleh pihak sekolah sebagai syarat mengikuti ujian semester.

Menurut Arya, alasan seperti itu tidak dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan. Pada prinsipnya, siswa tetap berhak mengikuti ujian semester meskipun mereka belum belum melunasi BPP.

Pihaknya mengingatkan agar sekolah tidak membuat kebijakan yang menjadikan syarat pelunasan BPP sebagai syarat siswa mengikuti ujian semester. Apalagi siswa tersebut pemegang kartu KIP dan surat keterangan tidak mampu lainnya dari Dinas Sosial.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 52 huruf h menyebutkan, pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

Wapres Gibran Bakal Tinjau Geotermal dan Pembangunan KDMP di Ende NTT

18 Jun 2026, 06:53 WIBNews