Aksi Penyamaran Polisi Bongkar Bisnis Minyak Tanah Ilegal ke Rote

- Polisi Ditpolairud Polda NTT menggagalkan pengiriman ilegal 750 liter minyak tanah subsidi dari Kupang ke Rote setelah melakukan penyamaran dan menangkap sopir berinisial YB di Pelabuhan Bolok.
- Minyak tanah subsidi dibeli seharga Rp7.000 per liter di Kupang dan akan dijual kembali di Rote Ndao seharga Rp9.000 per liter, dengan barang bukti truk, jerigen, dan dokumen kendaraan diamankan.
- Penyidik menemukan praktik distribusi ilegal ini telah dilakukan berulang kali, dan polisi berkomitmen memperketat pengawasan BBM bersubsidi di jalur laut serta wilayah kepulauan rawan penyelundupan.
Kupang, IDN Times - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan dugaan pengiriman ilegal 750 liter minyak tanah subsidi dari Kupang-Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Irwan Deffi Nasution, mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengawasan dan aksi penyamaran petugas di lapangan. Dalam operasi ini pihaknya mengamankan seorang sopir berinisial YB (29) yang kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
1. Dicegat di pelabuhan

Petugas mengungkap aktivitas pengangkutan minyak tanah dari Kota Kupang menuju Rote Ndao yang diduga tidak sesuai ketentuan. Aparat menyita barang bukti berupa 25 jerigen berkapasitas 30 liter yang dimuat dalam sebuah truk ekspedisi.
"Dengan total volume 750 liter di dalam truk tersebut," kata Irwan dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Truk yang menjadi target ini dihentikan saat hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bolok pada Senin (15/6/2026). Sebelum dihentikan, petugas telah melakukan serangkaian kegiatan intelijen, termasuk surveilans dan penyamaran, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Setelah menerima informasi, personel Intelair langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di lapangan termasuk penyamaran dengan menitipkan barang. Dari hasil pemantauan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga mengangkut minyak tanah dalam jumlah besar untuk dibawa ke Kabupaten Rote Ndao," ucapnya.
2. Pelaku ambil untung Rp2 ribu per liter

Berdasarkan identifikasi awal diketahui minyak tanah subsidi ini dibeli dari sejumlah pengecer di Kota Kupang dengan harga sekitar Rp7.000 per liter. Minyak rencananya akan dijual kembali di Rote Ndao seharga Rp9.000 per liter.
Pengembangan kasus ini juga akan mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga terkait dengan distribusi ilegal ini.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, minyak tanah tersebut diduga akan dijual kembali di Rote Ndao. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang, pihak yang terlibat, serta jaringan distribusinya," ujar Irwan.
Sementara barang bukti lainnya yang disita ialah satu unit truk Colt Diesel, 25 jerigen berisi minyak tanah, satu unit telepon genggam, tiket kapal penyeberangan Kupang–Rote, serta dokumen kendaraan.
3. Penyelundupan telah berlangsung berulang kali

Sementara ini diketahui aktivitas tersebut bukan pertama kalinya dilakukan melainkan sudah terjadi berulang-ulang. Dalam informasi yang diperoleh penyidik disebut distribusi minyak tanah bersubsidi ini telah berlangsung beberapa kali dengan jumlah muatan yang bervariasi.
"Kami akan mendalami seluruh fakta yang ditemukan di lapangan, termasuk kemungkinan adanya aktivitas distribusi yang dilakukan secara berulang. Semua pihak yang terlibat akan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Irwan.
Saat ini kasus tersebut masih ditangani penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT. Polisi juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi, terutama di jalur laut dan wilayah kepulauan yang rawan dimanfaatkan untuk praktik penyelundupan.


















