Korupsi Bapenda Kupang Tembus Rp3 Miliar, Jaksa Ambil Alih Penanganan

- Inspektorat Daerah Kota Kupang menemukan dugaan korupsi pajak daerah senilai Rp3 miliar di Bapenda, dan kasusnya kini diambil alih oleh Kejaksaan Negeri dengan memeriksa sembilan pegawai.
- Kasus ini terungkap dari penggelapan pajak reklame sejak 2020 hingga 2025, bermula dari temuan Rp571 juta oleh seorang PPPK yang telah mengembalikan sebagian dana sekitar Rp100 juta.
- Pemerintah Kota Kupang menegaskan kasus ini mengganggu pembangunan dan akan memperketat pengawasan pendapatan daerah setelah sebelumnya juga terjadi kasus serupa di Bapenda pada tahun-tahun sebelumnya.
Kupang, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Pelt, membenarkan temuan Inspektorat Daerah Kota Kupang terkait dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, nilai kerugian daerah yang ditemukan telah mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Jeffry mengatakan, penanganan kasus tersebut kini telah diambil alih oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah sebelumnya Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai yang diduga terlibat.
"Sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Kupang, kerugian yang ditemukan sudah menembus angka Rp3 miliar lebih. Saat ini kasus tersebut telah diambil alih oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang," kata Jeffry.
1. Proses penyidikan sedang berlangsung

Menurut dia, Pemerintah Kota Kupang berkomitmen mengungkap aktor utama di balik dugaan penggelapan pajak daerah tersebut, termasuk membongkar modus dan pola yang digunakan dalam praktik tersebut.
"Tujuannya agar praktik seperti ini bisa dihentikan melalui sistem pengawasan yang lebih baik dan terstruktur," ujarnya.
Jeffry juga menegaskan seluruh pihak yang dipanggil untuk diperiksa harus bersikap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
Ia menambahkan, Wali Kota Kupang, Christian Widodo, memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut karena berdampak langsung pada penerimaan pajak daerah yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan pemerintah.
"Kasus ini sangat mengganggu pembangunan di Kota Kupang," tegasnya.
2. Kasus korupsi sudah terjadi sejak 2020

Sebelumnya, Inspektur Kota Kupang, Franki Amalo, mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan di lingkungan Bapenda Kota Kupang telah berlangsung sejak 2020 hingga 2025.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah ditemukan dugaan penggelapan pajak reklame senilai Rp571 juta yang diduga dilakukan oleh seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari jumlah tersebut, yang bersangkutan diketahui telah mengembalikan sekitar Rp100 juta.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan praktik ini sudah berlangsung sejak 2020. Tidak mungkin yang bersangkutan bekerja sendiri, sehingga kami terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," kata Franki.
3. Pemkot Kupang memberikan perhatian kasus korupsi ini

Ia mengakui, kasus serupa pernah terjadi di Bapenda Kota Kupang dan kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Bahkan, pelaku yang sama disebut pernah tersandung kasus serupa dengan nilai kerugian sekitar Rp50 juta. Namun, hasil pemeriksaan atas kasus tersebut hingga kini belum dipublikasikan.
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah berencana memperketat pengawasan melalui evaluasi rutin terhadap organisasi perangkat daerah yang mengelola pendapatan.
Kasus dugaan penggelapan pajak di Bapenda Kota Kupang juga pernah menjadi sorotan pada 2023. Saat itu, Inspektorat memeriksa 16 pegawai yang diduga terlibat dan mewajibkan mereka mengembalikan kerugian ke kas daerah.


















