KPK Singgung Ada Aliran Dana Tambang Emas Ilegal untuk Pilkada

Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung adanya aliran dana tambang emas ilegal kepada calon kepala daerah untuk pilkada. Informasi itu diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan pada Desember 2023.
KPK bersama Pemprov NTB menertibkan tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat, Jumat (4/10/2024). Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria enggan menyebutkan apakah aliran dana tambang emas ilegal untuk pilkada itu terjadi di NTB atau daerah lain.
"Pak Ivan, Ketua PPATK, Desember lalu bicara, ada aliran dana dari tambang emas ilegal kepada calon kepala daerah untuk pilkada," kata Dian usai Rakor Tindaklanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Wilayah NTB, Jumat (4/10/2024) sore.
1. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun per tahun

KPK bersama Pemprov NTB menertibkan tambang emas ilegal di Sekotong pada Jumat (4/10/2024). Dian menyebut banyak titik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sekotong Lombok Barat. Dia menyebut ada stockpile atau tempat penyimpanan sementara emas di sana.
Dian menyebutkan sebagai kebun emas. Satu kebun emas menghasilkan 1 kilogram emas per hari. Artinya, emas yang dihasilkan sebanyak 3 kilogram per hari dengan Rp3 miliar. Sehingga dalam sebulan omzet dari aktivitas tambang emas ilegal itu mencapai Rp90 miliar.
"Berarti Rp1 triliun lebih per tahun, kerugian negara. Karena Rp1 triliun itu, gak ada royalti, iuran tetap, pajak gak ada. Masuk ke siapa itu?," tanyanya.
2. Pemegang konsesi tambang Sekotong PT ILBB dinilai melakukan pembiaran

Lokasi penambangan emas ilegal itu berada dalam konsesi perusahaan pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB). ILBB dinilai melakukan pembiaran sehingga menyebabkan lahan konsesinya dicaplok untuk tambang emas ilegal.
Dian menyebut ILBB baru melapor ke Dirjen Minerba Kementrian ESDM pada Agustus 2024. KPK mendengar bahwa ILBB tidak pernah melapor ke aparat penegak hukum (APH) jika lahan konsesinya dicaplok pihak lain untuk menambang emas secara ilegal.
"Kok mereka senang dirampok lokasi izinnya. Mestinya lapor ke APH dong. Kalau kemalingan masa' diam. Kalau kita senang, berarti mungkin malingnya teman kita," tambah Dian.
Dian mengungkapkan bahan-bahan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas juga berasal dari Cina. Seperti merkuri, yang digunakan untuk mengolah emas. Limbah beerbahaya itu juga dibuang ke laut.
"Terpalnya dari Cina semua, merkuri dari Cina, tenaga kerja dari Cina, Indonesia dapat apa," jelas Dian.
3. Atensi kasus WNA Cina yang menambang emas di Sekotong

Dian menambahkan KPK memberikan atensi terkait penanganan kasus WNA Cina yang menambang emas secara ilegal di Sekotong Lombok Barat. Pascapembakaran kamp WNA Cina di Sekotong beberapa waktu lalu, keberadaannya sudah tidak diketahui.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, KPK juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Intinya saya dengar itu, mereka pakai visa investor. Investor kemana-mana suka dia, kata imigrasi. Disnaker mengatakan dia gak ada RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Kita sedang kumpulin ke penindakan. Cuma gak semuanya bisa dibahas di ruang terbuka," tandas Dian.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB menyatakan tidak ada perusahaan tambang yang punya izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sekotong, Lombok Barat. Sehingga, 15 WNA asal Cina yang membuka tambang emas di Sekotong bekerja secara ilegal.
Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi menjelaskan prosedur penggunaan TKA. Penggunaan TKA diajukan oleh perusahaan yang punya izin melalui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Berdasarkan data Disnakertrans NTB, hanya ada satu TKA mandiri yang bekerja di Lombok Barat. Itu pun bukan untuk sektor pertambangan, tapi sektor lain



















