Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatensi utang pembayaran royalti Mataram Mal ke Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp1 miliar. Mataram Mal berdiri di atas lahan milik Pemkot Mataram, setiap tahun investor berkewajiban membayar royalti sebesar Rp350 juta.
"Intinya yang kami dengar, tempat ini (Mataram Mal) lahannya milik Pemda Kota Mataram yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Sudah dihitung oleh penilai, ada kewajiban royalti Rp1 miliar yang mesti dibayarkan pengelola Mataram Mal. Ini jadi atensi kami," kata Kepala Korsup Wilayah V KPK Dian Patria di Mataram Mal, Jumat (22/11/2024) sore.
