KKP Tetapkan Kuota Ekspor Benih Lobster NTB Sebanyak 6 Juta Ekor

Mataram, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membatasi kuota ekspor benih lobster dari Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 6 juta ekor pada 2024. Dari kuota sebanyak itu, NTB baru mengekspor sebanyak 1,5 juta benih lobster.
Nelayan NTB hanya bisa menangkap benih lobster di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713. Wilayah itu meliputi Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores dan Laut Bali.
"Kuota kita baru terpakai 1,5 juta lebih. Masih 4,5 juta lagi. Benih lobster yang sudah diekspor 1,5 juta ekor dari kuota 6 juta ekor," sebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim dikonfirmasi di Mataram, Kamis (21/11/2024).
1. Produksi benih lobster di NTB bisa mencapai 20 juta ekor

Muslim menyebutkan potensi benih lobster yang bisa ditangkap oleh nelayan NTB lebih dari 20 juta ekor per tahun. Saat ini, ada 10 koperasi atau Kelompok Usaha Bersama (KUBe) yang bermitra dengan nelayan penangkap benih lobster di NTB.
Untuk mengekspor benih lobster ke luar negeri, harus melalui Badan Layanan Umum (BLU) Perikanan Budidaya. BLU Perikanan Budidaya ditunjuk KKP untuk memfasilitasi transaksi benih lobster kepada investor. BLU selaku pengendali perdagangan benih lobster hanya memberikan waktu tiga hari untuk pesanan barang.
"BLU memesan ke koperasi misalnya 100 ribu ekor. Tapi dia hanya bisa 70 ribu ekor. Setelah tiga hari tidak berlaku lagi pesanan itu. Hanya 70 ribu saja. Sehingga baru 1,5 juta ekor benih lobster yang diekspor," jelas Muslim.
2. Minta jangan ada batas waktu pesanan tiga hari

Muslim meminta jangan ada batasan waktu pesanan sehingga nelayan bisa menangkap benih lobster setiap hari. Pembatasan waktu selama tiga hari pesanan berpengaruh pada nelayan.
Karena kuota yang telah ditetapkan sebanyak 6 juta ekor benih lobster kemungkinan tak bisa tercapai."Ini waktunya dibatasi tiga hari. Seminggu atau sebulan datang lagi pesanan. Jadi gak nyambung antara kuota yang siberikan dengan pesanan yang masuk," kata Muslim.
3. Desak revisi Permen KP No.7 Tahun 2024

Pihaknya mendesak dilakukan revisi terhadap Permen KP No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang mulai berlaku sejak 21 Maret 2024. Selain itu, perlu ada perlindungan kepada pembudidaya lobster.
"Makanya salah satu kita minta pengusaha yang membeli benih lobster itu diarahkan sekian persen diberikan cuma-cuma kepada pembudidaya lokal. Sebagai implementasi tentang corporate social responsibility perusahaan untuk pemberdayaan masyarakat," tandasnya.