Mataram, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi langsung penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka pria disabilitas tanpa tangan inisial IWAS alias Agus di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini menjadi perhatian serius Kompolnas untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Kami hadir untuk memastikan penyidik bekerja sesuai prosedur, yang diatur dalam KUHAP dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Anggota Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi di Mataram, Rabu (11/12/2024).
