Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

3 Anggota DPRD TTU Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Dokter Icha

Kota Kupang
3 Anggota DPRD TTU Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Dokter Icha
Konferensi pers kasus Dokter Icha di Polda NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)
  • Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU, TL, NT, dan VL, sebagai tersangka dugaan kekerasan verbal atau intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha.
  • Ketiganya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026. Penahanan belum dilakukan karena penyidik masih menempuh pemeriksaan dan gelar perkara lanjutan.
  • Penetapan tersangka didasarkan pada barang bukti serta keterangan 51 saksi. Satu terlapor lain belum jadi tersangka karena bukti belum cukup; ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka terkait dugaan kekerasan verbal dan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, dalam konferensi pers pada Jumat (28/6/2026).

Ketiga wakil rakyat yang kini menyandang status tersangka tersebut adalah Therensius Lazakar (TL) dari Fraksi Golkar, Norbertus Tubani (NT) asal PKB, dan Veronika Lake (VL) dari PDIP. Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka pada pekan depan guna mendalami kasus ini.

Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh satu terlapor lainnya, yakni Maria Mathildis Sau (MMS) yang merupakan istri dari tersangka Norbertus Tubani. Penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka karena alat bukti yang dikantongi hingga saat ini dinilai masih belum mencukupi.

  1. 1. Masih harus dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pekan depan

    Potret Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf mengenakan seragam kepolisian.
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf. (IDN Times/Putra Bali Mula)

    Ricardo mengungkap ketiganya masih belum menjalani penahanan karena harus melalui beberapa proses lanjutan yakni pemeriksaan sebagai tersangka dan digelar perkaranya lagi.

    "Setelah pemeriksaan sebagai tersangka nantinya akan kembali dilakukan gelar perkara dan penetapan sesuai dengan produk yang berlaku," kata dia.

    Pemeriksaan terhadap ketiga anggota DPRD TTU ini akan berlangsung pada 31 Agustus 2026. Pemanggil ini dikatakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    "Akan jadwalkan Senin minggu depan akan kita panggil tiga tersangka yang akan kita ambil keterangan. Tentunya dalam aturan hukum, dalam KUHP Pasal 100, bisa dibaca nanti ayat 1, 2 dan 5 itu ada syarat subyektif dan obyektif," ungkapnya.

  2. 2. Rangkaian proses hukum

    Potret Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf mengenakan seragam kepolisian.
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf. (IDN Times/Putra Bali Mula)

    Dalam penerapan jeratan hukum dan penahan, tegasnya lagi, tentunya harus melalui pertimbangan setelah rangkaian proses hukum tersebut dilakukan.

    "Penyidik pun tidak serta merta atau sewenang-wenang melakukan upaya paksa. Kita berdasarkan koridor hukum yang mengatur secara subyektif apakah misalnya harus di atas 5 tahun atau di atas pasal pengecualian. Itu bisa ditahan," kata dia.

    Ketiga tersangka ini dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 20 huruf (c) jo Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59, serta Pasal 530 jo Pasal 20 huruf (c).

    Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 347 jo Pasal 350 dan Pasal 448 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 20 huruf (c) jo Pasal 56 huruf (a) dan Pasal 59 KUHP.

    "Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," kata Ricardo.

  3. 3. Pengumpulan bukti dan keterangan 51 saksi

    Potret Kabid Humas Polda NTT Henry Novika Chandra dalam dokumentasi yang dikreditkan kepada IDN Times.
    Kabid Humas Polda NTT Henry Novika Chandra. (IDN Times/Putra Bali Mula)

    Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyebut pengungkapan kasus ini melalui kerja sama tim investigasi bersama yang telah mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan 51 orang saksi. Untuk proses selanjutnya akan diumumkan lebih lanjut oleh Polda NTT.

    "Dengan penetapan 3 tersangka dan terkait masalah penahanan akan disesuaikan dengan persyaratan obyektif maupun subyektif yang akan digelarkan usai pemeriksaan tersangka," tegasnya.

    Sebelumnya, unsur pengawasan internal dan fungsi terkait, yakni Inspektorat Pengawasan, Bidang Hukum, Bidang Propam, Bag Wasidik Dit PPA dan PPO, Bag Wasidik Ditreskrimsus, serta Bag Wasidik Ditreskrimum Polda NTT telah menyepakati tiga dari empat terlapor telah memenuhi kecukupan alat bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More