Iqbal-Dinda Dilantik Jadi Gubernur dan Wagub NTB pada 7 Februari 2025

Mataram, IDN Times - KPU NTB telah menetapkan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTB nomor urut 03, Lalu Muhamad Iqbal - Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal - Dinda menjadi pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024.
Pasangan Iqbal - Dinda ditetapkan menjadi Gubenur dan Wakil Gubernur NTB terpilih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 125 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 dalam rapat pleno rekapitulasi suara yang dilakukan Jumat (6/12/2024).
Lalu, kapan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) NTB hasil Pilgub 2024 dilantik?
1. Pelantikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota terpilih bulan Februari 2025

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB Lalu Hamdi yang dikonfirmasi IDN Times, Selasa (10/12/2024) menjelaskan bahwa calon kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak tahun 2024 akan dilantik pada bulan Februari 2025.
Hal tersebut mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Sementara, sesuai Perpres 80/2024, pelantikan Gubernur terpilih pada 7 Februari 2025, sedangkan Bupati/Wali Kota terpilih pada 10 Februari 2025," kata Hamdi.
2. Mekanisme pengusulan pelantikan Gubernur dan Wagub NTB terpilih

Hamdi menjelaskan mekanisme pengusulan pelantikan Gubernur dan Wagub NTB terpilih. KPU NTB mengusulkan ke DPRD Provinsi NTB tentang penetapan Gubernur dan Wagub NTB terpilih. Kemudian DPRD NTB mengusulkan pelantikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan untuk usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, KPU mengajukan ke DPRD kabupaten/kota. Selanjutnya, DPRD kabupaten/kota mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTB.
"Gubernir dilantik di ibukota negara, sedangkan Bupati/Wali Kota di ibukota provinsi," terangnya.
3. Pasangan Iqbal - Dinda kalahkan petahana

Pilgub NTB 2024 diikuti tiga pasangan calon, yaitu Paslon nomor urut 01 Sitti Rohmi Djalilah - W. Musyafirin (Rohmi-Firin), Paslon nomor urut 02 Zulkieflimansyah - Moh. Suhaili Fadil Tohir (Zul-Uhel) dan Paslon nomor urut 03 Iqbal-Dinda.
Pasangan Iqbal-Dinda berhasil mengalahkan dua petahana dengan meraih sebanyak 1.163.194 suara sah pada Pilgub NTB 2024. Kemudian disusul Paslon nomor urut 02 Zul-Uhel sebanyak sebanyak 887.791 suara sah dan Paslon nomor urut 01 Rohmi-Firin sebanyak 775.937 suara sah.
Dari hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU NTB, pasangan Iqbal-Dinda menyapu bersih kemenangan pada 8 kabupaten/kota, yaitu Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Dompu, Bima dan Kota Bima.
Sedangkan pasangan Zul-Uhel menang di Kabupaten Sumbawa, sementara Rohmi-Firin menang di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pada Pilgub NTB 2024, sebanyak 2.942.842 warga NTB yang menggunakan hak pilihnya. Sementara, jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.964.325 orang.
Jumlah pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 2.923.503 orang. Kemudian jumlah pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya 4.544 orang dan jumlah pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 14.795 orang.