Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Komisi Kejaksaan RI Tinjau Rumah Khusus Timor Leste yang Bermasalah

Ketua Komjak RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi (kiri) saat meninjau rusus bagi eks pejuang Timor Timur. (Dok Kejati NTT)
Ketua Komjak RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi (kiri) saat meninjau rusus bagi eks pejuang Timor Timur. (Dok Kejati NTT)

Kupang, IDN Times - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Salah satu agenda kunjungan ini ialah meninjau proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus (rusus) bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komjak RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, dan anggotanya, Dr. Heffinur, sekitar pukul 15.30 WITA, Selasa (8/7/2025).

1. Harus diperbaiki terlebih dahulu

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia meninjau rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kupang. (Dok Kejati NTT)
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia meninjau rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kupang. (Dok Kejati NTT)

Pujiyono melihat langsung kondisi sebagian rumah yang belum sempurna yang sedang dalam masa perbaikan dan pemeliharaan. Ia pun menyinggung kontraktor proyek ini. Menurutnya, proyek ini harus terlebih dahulu memperbaiki kekurangan tersebut sebelum menyerahkannya ke warga.

“Ini bagian dari koreksi. Jika memang ada kekurangan dalam pelaksanaan proyek, kontraktor harus memperbaiki sebelum diserahkan ke warga. Jangan sampai yang menjadi korban adalah masyarakat. Ini soal keadilan sosial dan tanggung jawab negara.” tukasnya.

2. Bukan dalam kapasitas hukum

Ketua Komjak RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, (kiri) saat meninjau rusus eks Timor Timur. (Dok Kejati NTT)
Ketua Komjak RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, (kiri) saat meninjau rusus eks Timor Timur. (Dok Kejati NTT)

Sementara Heffinur menegaskan kunjungan mereka itu bukan dalam kapasitas menentukan proses hukum.

"Tapi kami mendorong agar jika ditemukan dugaan kelebihan bayar atau ketidaksesuaian mutu, maka proses hukum harus berjalan," ungkapnya.

Ia mengakui kunjungan ini merespon aduan masyarakat dan informasi yang viral. Sementara masyarakat berhak mendapat rumah yang layak.

"Bukan hanya secara administratif, tapi juga secara kualitas.”tandasnya.

3. Kasus bergulir sejak Maret 2025

Kepala Kejati NTT Zet Tadung Alo. (Dok Kejati NTT)
Kepala Kejati NTT Zet Tadung Alo. (Dok Kejati NTT)

Rusus bagi eks pejuang Timtim merupakan inisiatif Kementerian PUPR dengan anggaran Rp 200 miliar dari APBN 2022-2023. Pelaksana proyeknya, PT Brantas Abipraya (727 unit), PT Nindya Karya (687 unit), PT Adhi Karya (686 unit), dengan PT Yodya Karya sebagai konsultan manajemen konstruksi.

Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejati NTT pada 20 Maret 2025. Kejati NTT pun telah memeriksa Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti, di Kejagung pada Juni 2025 selama 6 jam terkait dugaan korupsi proyek ini. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Alo, pada saat yang sama menyebut pihaknya tidak akan menghalangi pembangunan tetapi akan menindak terkait penyalahgunaan keuangan negara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us