Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Misteri Kematian Mahasiswi Unram Terungkap, Korban Dibunuh Rekannya

IMG-20250920-WA0034.jpg
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan mahasiswi Unram inisial MVPN (19) yang dibunuh rekannya inisial RA (19), Sabtu (20/9/2025). (dok. Istimewa)

Lombok Utara, IDN Times - Misteri kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram) inisial MVPN (19) di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara pada Rabu (27/8/2025), akhirnya terungkap. Polres Lombok Utara menetapkan rekan korban inisial RA (19) sebagai tersangka.

Penyidik menetapkan RA sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan yang menghebohkan tersebut. Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta menjelaskan penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang tidak terbantahkan, hasil dari penyelidikan forensik secara maraton.

1. Hasil analisis DNA mengarah ke tersangka RA

IMG-20250920-WA0033.jpg
Barang bukti yang diamankan terkait kasus pembunuhan mahasiswi Unram inisial MVPN (19) di Pantai Nipah Lombok Utara. (dok. Istimewa)

Polres Lombok Utara berhasil mengumpulkan bukti-bukti krusial yang mengarah kepada tersangka RA. Termasuk di antaranya hasil analisis DNA dari Puslabfor Mabes Polri yang menjadi kunci. Sampel DNA dari berbagai barang bukti seperti bambu, batu, pakaian, hingga sampel darah dan swab, secara konsisten mengaitkan RA dengan tempat kejadian perkara (TKP) dan korban.

"Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik. Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat," kata Agus Purwanta, Sabtu (20/9/2025).

2. Barang bukti yang disita dari kasus pembunuhan mahasiswi Unram

IMG-20250920-WA0038.jpg
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean. (dok. Istimewa)

Penyidik memamerkan barang bukti yang berhasil disita terkait kasus pembunuhan mahasiswi Unram tersebut. Di antaranya baju, celana, dan bra milik korban. Selain itu, penyidik juga menyita celana pendek dan celana dalam milik RA.

Penyidik juga mengamankan barang bukti dari TKP di Pantai Nipah yaitu sebilah bambu, 5 buah batu berlumuran darah dan baju kaos hitam milik RA. Kini, tersangka RA telah ditahan dan menanti proses hukum lebih lanjut.

Agus Purwanta menjelaskan penetapan RA sebagai tersangka menjadi babak baru yang menjawab pertanyaan publik, sekaligus mengakhiri spekulasi liar yang beredar luas di masyarakat. Dia mengatakan pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara agar kasus ini segera naik ke meja hijau.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

IMG-20250827-WA0032.jpg
Satreskrim Polres Lombok Utara melakukan olah TKP penemuan mayat mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Rabu (27/8/2025). (dok. Polres Lombok Utara)

Agus Purwanta menjelaskan tersangka RA dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Yaitu pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean menjelaskan bahwa pihaknya melakukan uji DNA awal dari Laboratorium Forensik (Labfor). Selain itu, penyidik juga melakukan tes DNA tambahan menyusul ditemukannya beberapa bercak darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sebelumnya, korban MVPN (19) ditemukan tewas di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 06.30 WITA. Korban bersama rekannya inisial RA (19) pada Selasa (26/8/2025), pergi ke Pantai Nipah untuk menikmati sunset atau matahari terbenam.

Kemudian Satreskrim Polres Lombok Utara melakukan TKP. Rekan korban inisial RA, lebih dulu ditemukan pada Rabu (27/8/2025) pukul 01.30 WITA dalam kondisi tidak sadarkan diri di TKP. Berdasarkan keterangan saksi dan keluarga korban, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 16.30 WITA, korban RA bersama rekannya MVPN berangkat dari kampus Universitas Mataram menuju Pantai Nipah.

Mereka mengendarai sepeda motor Honda PCX hitam dengan nomor polisi EA 5502 AI. Mereka ke Pantai Nipah untuk melihat matahari terbenam atau sunset. Hingga pukul 24.00 WITA, MVPN tidak kunjung pulang, sehingga orang tua korban melakukan pengecekan kepada rekan-rekan kuliah putrinya.

Keluarga korban MVPN mengetahui bahwa korban berada di sekitar Pantai Nipah. Pihak keluarga kemudian menuju lokasi untuk melakukan pencarian.

Sekitar pukul 01.30 WITA, RA ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri atau pingsan di sekitar TKP dan langsung dibawa ke Puskesmas Nipah.

Pagi harinya, sekitar pukul 06.30 WITA, korban MVPN ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di lokasi yang sama dengan posisi terlungkup.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More

Viral! Kakanwil Kemenag NTB Lempar Gagang Mikrofon saat Lantik Pejabat

20 Sep 2025, 21:00 WIBNews