- Herman Budi sebagai Inspektur Inspektorat NTB
- Samsudin sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB
- Ervan Anwar sebagai Kepala Dinas Perhubungan NTB.
- Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB
- Marga Sulkifli Rayes sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda NTB
- Hubadi sebagai Kepala Biro Hukum Setda NTB.
Gubernur Lantik Eks Terpidana Jadi Kepala OPD, Pemprov NTB Buka Suara

Mataram, IDN Times - Pelantikan 6 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov NTB hasil lelang jabatan pada Rabu (17/9/2025) menjadi sorotan. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melantik eks terpidana kasus perkawinan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Irnadi Kusuma merupakan eks pejabat eselon II Pemprov NTB yang pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus perkawinan tanpa persetujuan istri sah. Dia divonis pidana penjara selama 6 bulan pada 2020.
Namun hakim memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan, terdakwa sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir melakukan lagi perbuatan pidana yang dapat dihukum. Putusan PN Mataram dikuatkan sampai tingkat kasasi dengan hukuman yang sama pada Juni 2021.
1. Sekda NTB sebut sudah lakukan klarifikasi

Penjabat Sekda NTB Lalu Moh. Faozal mengatakan sudah melihat kasus yang pernah membelit Irnadi Kusuma. Eks Ketua Pansel Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemprov NTab itu mengatakan sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
"Kan kasusnya juga sudah kita lihat, ada masa lalu yang sudah kita lakukan klarifikasi terhadap Irnadi ini. Ada standar-standarnya, pansel itu bekerja melihat standarisasi, ada persyaratan pokok dan persyaratan ikutannya. Tidak semua itu bisa menjadi acuan bahwa dia pernah begini, begitu," kata Faozal dikonfirmasi di Kantor Gubernur, Jumat petang (19/9/2025).
2. Pejabat diberikan waktu 6 bulan tunjukkan kinerja

Faozal menjelaskan para pejabat yang dilantik pada Rabu (17/9/2025) lalu, diberikan waktu oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk menunjukkan kinerjanya selama enam bulan. Gubernur akan mengevaluasi kinerja pejabat setelah enam bulan.
"Kan ada waktu kemarin sudah disampaikan oleh Gubernur, enam bulan mereka harus bekerja. Kalau kerjanya baik ya saya kira ndak ada masalah," jelasnya.
Faozal menambahkan bahwa Irnadi Kusuma telah mengikuti seluruh proses seleksi terbuka JPTP Pemprov NTB. Hingga akhirnya, dia masuk tiga besar calon Kepala DPMPTSP NTB.
"Artinya, secara pribadi yang namanya Irnadi itu sudah melalui proses mengikuti seleksi dan lain-lain. Pada prinsipnya semua hal yang berkaitan dengan Irnadi sudah kita dalami semuanya," tandas Faozal.
3. Daftar pejabat yang dilantik Gubernur NTB

Pelantikan Irnadi Kusuma menjadi Kepala DPMPTSP NTB diduga melanggar aturan karena pernah menjadi terpidana. Syarat untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), berdasarkan Pasal 107 PP 11/2017 jo. PP 17/2020 dan aturan turunannya yaitu calon JPT harus tidak sedang menjalani hukuman pidana atau hukuman disiplin.
Kemudian harus memiliki rekam jejak yang baik dan integritas yang tinggi. Selain itu, yang pernah dipidana atau dijatuhi sanksi disiplin berat menjadi catatan khusus. Meskipun masa hukumannya sudah selesai, catatan ini biasanya mengurangi kelayakan karena menyangkut integritas dan kepantasan.
Faktanya, yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan tindak pidana terkait perkawinan, dan dijatuhi pidana penjara walau dengan masa percobaan. Dia juga pernah diberhentikan dari jabatan tinggi pratama sebelumnya.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melantik 13 pejabat eselon II dan III pada Rabu (17/9/2025). Dari 13 pejabat yang dilantik, 6 orang pejabat eselon II yang merupakan hasil lelang jabatan, dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan 5 pejabat eselon III yang dirotasi.
Adapun 6 kepala OPD yang dilantik hasil lelang jabatan yang dilakukan Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemprov NTB, sebagai berikut:
Sedangkan dua kepala OPD yang dirotasi yaitu Kepala Dinas Perkim NTB Najamuddin Amy dimutasi menjadi Kepala Biro Ekonomi NTB. Kemudian Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB M. Taufiek Hidayat, dimutasi menjadi Kepala Biro Organisasi Setda NTB.
Sementara, 5 pejabat eselon III yang dimutasi yaitu Sekretaris DPMPTSP, Wahyu Hidayat dimutasi menjadi Kepala Bagian Protokol Biro Administrasi Pimpinan. Wahyu digantikan Dadang Fajar yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Protokol Biro Administrasi Pimpinan Setda NTB.
Kemudian Sekretaris Dinas Dikbud NTB, Jaka Wahyana dimutasi menjadi Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB. Selanjutnya Arifin yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri Dinas Perindustrian NTB dimutasi menjadi Sekretaris Dinas Dikbud NTB.