Mataram, IDN Times - Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo divonis bersalah dalam kasus tindak pidana UU ITE. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram memvonis Sri Sudarjo dengan hukuman satu tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara di Ruang Sidang Utama PN Mataram, Jumat (15/7/2022).
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati NTB yang menuntut bos KSU Rinjani tersebut dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara atau 3,5 tahun.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Putu Gde Hariadi, Hakim Anggota 1 Dwianto Janti Sumirat dan Hakim Anggota 2 Glorious Anggundoro. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Helmi, M. Rusdi, dan Moch. Taufiq Ismail beserta panitera Yogi Hadisasmitha.