Mataram, IDN Times - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel lokasi bekas tambang emas ilegal dekat Mandalika, tepatnya di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (25/10/2025). TWA Gunung Prabu masuk dalam pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.
Kepala BKSDA NTB, Budhy Kurniawan menjelaskan bahwa memang Ditjen Gakkum Kemenhut telah menyegel lokasi bekas tambang emas ilegal di Gunung Prabu. TWA Gunung Prabu berjarak sekitar 11 kilometer atau 30 menit dari Sirkuit Mandalika. Dia menjelaskan bahwa Ditjen Gakkum Kemenhut turun ke NTB menelusuri lokasi-lokasi tambang ilegal.
"Kemudian salah satunya memang ada bekas tambang ilegal di Gunung Prabu. Kebetulan saat ini yang bisa dipasangi papan peringatan supaya mencegah tidak ada lagi aktivitas tambang berikutnya maka dipasangi papan peringatan," kata Budhy dikonfirmasi IDN Times, Rabu (29/10/2025).
