Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Soal Tambang Ilegal, Gubernur NTB: Anak Bisa Lahir Cacat dan Miskin Ekstrem

KPK dan Pemprov NTB tertibkan tambang emas ilegal. (Dok Humas KPK)
KPK dan Pemprov NTB tertibkan tambang emas ilegal. (Dok Humas KPK)

Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengungkapkan banyak anak-anak yang lahir dalam keadaan cacat akibat dari aktivitas tambang emas ilegal. Selain itu, masyarakat yang berada di lokasi sekitar tambang ilegal tidak sejahtera, karena banyak yang masuk kategori miskin ekstrem.

"Saya tahu bahwa banyak tambang ilegal yang muncul di NTB. Dampaknya sudah luar biasa. Bukan saja dampaknya terhadap lingkungan tetapi masyarakat sekitar. Berapa banyak anak-anak lahir dalam keadaan cacat. Karena air yang dikonsumsi sudah terkontaminasi oleh merkuri dan ini terjadi dimana-mana. Yang lebih miris lagi bahwa daerah dimana ada tambang emas ilegal itu, masuk kategori miskin ekstrem," kata Iqbal saat menerima Aliansi Gerakan Rakyat Peduli (GARAP) NTB, Selasa (28/10/2025).

1. Prihatin banyak masyarakat miskin di lokasi tambang

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Seharusnya, kata Iqbal, masyarakat yang berada di sekitar lokasi tambang menikmati kekayaan alam yang dimiliki. Namun, kenyataan yang membuat prihatin, masyarakat sekitar tambang emas ilegal banyak yang hidup dalam kemiskinan. Sebagian besar, kata mantan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) itu, daerah-daerah yang ada tambang emas seperti Sekotong Lombok Barat, angka kemiskinan ekstrem cukup tinggi.

"Sebagian besar daerah-daerah dimana ada tambang, kandungan emas, sebagian besar daerah kemiskinan ekstrem seperti Sekotong. Itu daerah-daerah kemiskinan ekstrem. Karena itu harus ada jalan keluar untuk memastikan bahwa aktivitas tambang di situ harus menyejahterakan masyarakat sekitarnya," ujar Iqbal.

2. Gagas pertambangan rakyat

Ilustrasi tambang emas (Pexels.com/Tom Fisk)
Ilustrasi tambang emas (Pexels.com/Tom Fisk)

Untuk itulah, kata Iqbal, Pemprov NTB menggagas izin pertambangan rakyat (IPR). Menurutnya, seburuk-buruknya tambang yang legal, pasti lebih baik daripada tambang yang ilegal. Setidaknya, kata dia, Pemda bisa mengontrol penggunaan bahan kimia dalam aktivitas tambang rakyat.

"Mengontrol dan memastikan bahwa yang bekerja adalah masyarakat yang ada di sekitarnya. Mengontrol dan memastikan bahwa tidak ada eksploitasi secara berlebihan terjadi dalam tambang itu," kata dia.

Namun, Iqbal menyatakan bahwa IPR bukan sesuatu yang mudah, ada pro dan kontra di tengah masyarakat. "Karena tambang rakyat ini hal baru, kita harus belajar. Karena itu kita buat pilot project dan sekarang ini ada dua hal kita lakukan," jelasnya.

Pertama, menyiapkan Perda tentang Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) dan Perda tentang Tata Kelola Tambang Rakyat. Tujuannya, agar Pemda bisa memastikan bahwa tambang rakyat itu ketika berjalan nanti akan terjadi perubahan sosial ekonomi masyarakat sekitar tambang. Kemudian memastikan bahwa persoalan lingkungan pasca tambang terselesaikan dengan baik.

"Rencana pascatambang harus akurat dan sebaik mungkin dilakukan oleh yang melakukan pertambangan. Saya tahu bahwa pandangan terhadap IPR ada pro dan kontra. Tetapi kita harus mencarikan solusi. Kalau kita tutup tambang ilegal ini sekarang maka harus ada solusi. Kita harus mencari terobosan untuk mengangkat harkat hidup sosial ekonomi masyarakat di sekitar tambang," ujarnya.

Jika pertambangan rakyat berjalan di NTB, tambah Iqbal, maka uang yang masuk ke negara dari iuran tambang rakyat, sebagiannya harus kembali ke masyarakat sekitar tambang. Sehingga ada dampak sosial dan ekonomi dari keberadaan tambang tersebut.

3. Desak moratorium izin tambang

IMG_20251028_120305_674.jpg
Aliansi Gerakan Rakyat Peduli (GARAP) NTB mendesak Pemprov NTB memoratorium izin tambang di NTB, Selasa (28/10/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB Amri Nuryadin mengungkapkan bahwa hingga 2024 terdapat 355 IUP aktif dengan luas 219.000 hektare, atau sekitar 15,4% daratan produktif NTB. Dari luas itu, 27% berada di lahan pertanian produktif dan 16% di kawasan hutan lindung.

Dia menyebut kerusakan ekologis meningkat signifikan akibat pertambangan. Luas hutan kritis mencapai 477.000 hektare pada 2023, jumlah tambang ilegal lebih dari 120 titik di NTB. Kemudian luas lahan sawah menyusut 25.000 hektare dalam satu dekade dan pesisir selatan Lombok menyusut 35% akibat reklamasi dan penambangan pasir laut.

Dia mengatakan dampak pertambangan bukan hanya ekologis, tetapi juga ekonomi. Tambang hanya menyumbang 7–9% PDRB, sementara pertanian yang kini tergerus menopang 35% tenaga kerja NTB. Artinya, ekstraksi sumber daya tidak menyejahterakan rakyat, melainkan memperdalam ketimpangan.

"Karena itu, moratorium izin tambang baru bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban moral dan konstitusional negara untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Soal Tambang Ilegal, Gubernur NTB: Anak Bisa Lahir Cacat dan Miskin Ekstrem

28 Okt 2025, 20:45 WIBNews