Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim (HK) ditahan penyidik Pidsus Kejati NTB dalam kasus dana siluman DPRD NTB, Senin (24/11/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ditanya terkait pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka ke pengadilan, Wahyudi mengatakan belum bisa menyampaikan sekarang. Karena saat ini masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka masih berjalan.
"Pada saatnya nanti kita akan sampaikan kalau sudah selesai," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati NTB menetapkan dua tersangka yaitu Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman (MNI), Kamis (20/11/2025). Sedangkan Hamdan Kasim (HK) ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (24/11/2025).
Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam kasus ini, Hamdan Kasim berperan sebagai pemberi uang dana siluman kepada anggota DPRD NTB lainnya.