Randis konvensional pejabat Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Pemprov NTB mulai menyetop anggaran operasional kendaraan dinas (Randis) konvensional bagi pejabat mulai April 2026. Semua pejabat diarahkan untuk menggunakan mobil listrik yang telah disiapkan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB.
Pemprov NTB menyediakan 72 mobil listrik sebagai Randis pejabat eselon II dan satu unit mobil listrik untuk kendaraan operasional di masing-masing OPD. Pemprov NTB mengalokasikan anggaran Rp14 miliar pada APBD 2026 untuk penyewaan mobil listrik dalam rangka efisiensi anggaran dan menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
"Semua perangkat daerah sudah diberikan mobil operasional mobil listrik juga. Nah, kewajiban kita sekarang, perangkat daerah mempergunakan mobil listrik itu sebaik-baiknya. Dan mobil konvensional yang dipegang oleh para kepala bidang, tidak diperbolehkan mengeluarkan anggaran BBM dari dinas," kata Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik, Senin (30/3/2026) lalu.
Khalik menjelaskan setelah 31 Maret 2026, tidak ada lagi alokasi anggaran untuk pembelian BBM Randis konvensional. Karena setiap OPD telah dibekali dengan mobil listrik. Fasilitas ini mencakup mobil dinas untuk Kepala Dinas serta mobil operasional untuk keperluan kantor.
Terkait kendaraan konvensional yang masih dipegang oleh para Kepala Bidang (Kabid), Pemprov NTB memberlakukan aturan tegas. Masa transisi penggunaan anggaran BBM dinas hanya diberikan hingga 31 Maret. Setelah 31 Maret atau mulai 1 April 2026, tidak ada lagi alokasi anggaran BBM untuk Randis di masing-masing OPD.
Jika ada pejabat eselon III yang tetap menggunakan randis konvensional, maka biaya BBM harus ditanggung secara pribadi. Karena sudah ada mobil listrik untuk operasional OPD yang telah disiapkan.