Mataram, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali menjebloskan tersangka kasus dugaan korupsi aset tanah pertanian milik Pemda Lombok Barat inisial MA ke penjara. MA merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi aset tanah pertanian Pemda Lombok Barat.
Tersangka langsung dilakukan penahanan oleh jaksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA, Kuripan, Lombok Barat, Selasa (23/12/2025). Aset tanah pertanian yang dikorupsi berlokasi di Desa Bagik Polak, Kabupaten Lombok Barat.
