Lombok Timur, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Dugaan tersebut berkaitan dengan proses penyelesaian penguasaan tanah pada program Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2023.
Karena telah ditemukan cukup bukti, Kejari Lombok Timur secara resmi menaikkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah adanya indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
