Kupang, IDN Times - Perselisihan antara oknum anggota Brimob Kompi 1 Yon B Pelopor Satbrimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan anggota Kodim 1630/Manggarai Barat di Labuan Bajo diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, tidak menempuh jalur pidana, serta memindahkan anggota yang terlibat ke luar Labuan Bajo.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Vicon Polres Manggarai Barat, Selasa (16/6/2026). Pertemuan digelar setelah seorang anggota Brimob menjadi korban penikaman oleh anggota TNI dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo. Penyelesaian kasus ini kemudian ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Perdamaian oleh kedua pihak.
