Kasus Korupsi Sewa Alat Berat, Polisi Telusuri Aliran Dana ke Istri Mantan Pejabat Dinas PUPR NTB

Intinya sih...
Polisi telusuri aliran dana ke rekening istri mantan pejabat Dinas PUPR NTB
Penyidik periksa tujuh saksi termasuk mantan Kepala Balai dan kontraktor terkait kasus korupsi penyewaan alat berat
Satu unit excavator berhasil diamankan dalam penyelidikan kasus korupsi penyewaan alat berat yang terindikasi menyebabkan kerugian negara
Mataram, IDN Times - Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Dinas PUPR NTB memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Mataram telah mengidentifikasi dua calon tersangka dalam kasus yang terjadi sejak 2021 hingga 2024.
Namun, nama kedua calon tersangka masih dirahasiakan karena penyidikan masih berlangsung dan menunggu hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Penyidik juga sedang menelusuri aliran dana ke istri mantan pejabat Dinas PUPR NTB.
"Kami belum bisa menyebutkan identitas kedua tersangka lantaran penyidikan masih berjalan dan hasil perhitungan resmi kerugian negara dari BPKP belum dirilis," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili di Mataram, Kamis (12/6/2025).
1. Telusuri aliran dana ke rekening pribadi istri mantan pejabat Dinas PUPR NTB
Regi menjelaskan penyidik sedang menelusuri dugaan aliran dana hasil penyewaan alat berat ke rekening pribadi istri mantan pejabat Dinas PUPR NTB. Informasi ini didapat dari pengakuan seorang kontraktor berinisial E yang terlibat dalam penyewaan alat berat tersebut.
"Pasti akan kita dalami informasi dari saudara E, yang menyatakan pernah mentransfer uang sewa ke rekening istri mantan Kepala Balai. Ini sangat penting untuk membuka benang merah kasus ini," tegasnya.
2. Penyidik periksa tujuh saksi
Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra, menjelaskan bahwa proses audit kerugian negara oleh BPKP masih berlangsung. Hingga saat ini, tujuh saksi telah dimintai keterangan, termasuk nama-nama penting seperti mantan Kepala Balai berinisial AF, kontraktor E, staf BPJP Dinas PUPR NTB, hingga Bendahara Penerimaan Dinas PUPR NTB.
"Kami telah memeriksa tujuh saksi sejauh ini. Semua informasi yang terkumpul akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan," jelas Komang.
3. Amankan satu unit excavator
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 2024, yang mencurigai adanya penyalahgunaan aset negara berupa penyewaan alat berat tanpa prosedur resmi. Pada tahun 2021, E menyewa tiga jenis alat berat milik BPJP Dinas PUPR NTB, yaitu satu unit ekskavator, dua unit dump truck, dan satu unit molen mixer.
Saat ini, satu unit ekskavator telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara dua unit lainnya masih dalam proses pelacakan. Kasus ini terindikasi menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan dugaan kuat adanya keterlibatan oknum pejabat.