Mataram, IDN Times - Eks Bupati Lombok Timur (Lotim) Ali Bin Dachlan alias Ali BD mengembalikan kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ali BD merupakan pemilik tanah yang dibebaskan oleh Pemda Kabupaten Sumbawa untuk dijadikan Sirkuit MXGP Samota pada 2022-2023 seluas 70 hektare.
Dalam kasus ini, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka yaitu SBHN merupakan eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan MJ merupakan tim penilai atau appraisal dalam pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa. Kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat pada 8 Januari 2026.
Di dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, penyidik Kejati NTB melakukan penelusuran, sampai kepada pihak yang menerima aliran dana yaitu Ali BD.
"Hari ini Kejati NTB menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar dari ABD yang menerima aliran dana yang dikorupsi tersebut," kata Kajati NTB Wahyudi di Mataram, Senin (19/1/2026).
