Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp8,366 miliar lebih dalam perkara kasus korupsi sepanjang 2023. Penyelamatan uang negara dari kasus korupsi tersebut di tahap penyidikan dan penuntutan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTB Abdul Kohar menyebutkan penyelamatan uang negara itu berasal dari 33 perkara kasus korupsi yang saat ini dalam tahap penyidikan dan 33 kasus korupsi yang sudah dalam tahap penuntutan.
"Jumlah penyelamatan keuangan negara ada Rp8.366.150.181. Jadi ini secara keseluruhan potret kinerja se wilayah Kejati di NTB," kata Kohar di Kantor Kejati NTB, Senin (11/12/2023).
