Pengungkapan kasus jual beli titik SPPG di Lombok Timur, NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebelumnya, Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku penipuan pembangunan titik SPPG berinisial S. Dia mengatakan kasus ini menjadi atensi khusus karena memanfaatkan program strategis nasional demi keuntungan pribadi.
Penanganan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima Polres Lombok Timur pada 16 Februari 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, status penanganan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Pada 21 Mei 2026, Polres Lombok Timur menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
Komang menjelaskan, modus yang digunakan oleh terduga pelaku S, dengan menjanjikan titik lokasi pembangunan SPPG atau dapur MBG kepada korban. Pelaku juga mengklaim bisa membangunkan fasilitas gedung SPPG yang siap beroperasi untuk menyuplai program MBG.
"Untuk bangunannya sendiri sebenarnya sudah ada, cuma sampai sekarang operasionalnya belum berjalan. Kami menerima laporan kerugian dari pelapor sejumlah Rp950 juta. Saat ini kami masih mengenakan pasal penipuan dan penggelapan sesuai KUHP pidana," jelasnya.
Komang menegaskan bahwa kasus ini merupakan pengaduan pertama kasus jual beli titik SPPG yang ditangani Polres Lombok Timur. Pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penanganan kasus jual beli titik SPPG ini.