Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Ijazah Palsu, Politisi PPP Lombok Tengah Dijebloskan ke Penjara

Tersangka S saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah. (Dok. Istimewa)

Lombok Tengah, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menetapkan seorang politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) inisial S sebagai tersangka kasus ijazah palsu. Tersangka langsung ditahan di Rutan Mapolres Lombok Tengah, Rabu (22/1/2025).

“Kemarin saudara S memenuhi panggilan pertama yang kita layangkan, hasil pemeriksaan dari penyidik bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur pidana terhadap pasal yang diterapkan sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnum, Kamis (23/1/2025).

1. Penyidik telah memeriksa 12 saksi

ilustrasi mengubah berkas (pexels.com/RDNE Stock Project)

Luk Luk menjelaskan penetapan tersangka terhadap S setelah penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah melakukan serangkaian penyidikan. Kemudian mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli dari Universitas Mataram.

Dia menyebut total ada 12 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik termasuk saksi ahli dari Universitas Mataram.

"Selain itu kita juga menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti," terangnya.

2. Terancam hukuman penjara 8 tahun

Ilustrasi penangkapan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Luk Luk mengatakan tersangka S ditahan di Rutan Mapolres Lombok Tengah mulai Rabu (22/1/2025). Dia menegaskan penanganan kasus ini sebagai bentuk komitmen Polres Lombok Tengah dalam merespons setiap laporan dari masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

3. Polisi lakukan penahanan

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah juga menahan oknum anggota DPRD Lombok Tengah inisial LN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu pada Oktober 2024. Tersangka dijebloskan ke Rutan Mapolres Lombok Tengah terkait pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.

Penetapan tersangka LN didasarkan atas beberapa bukti. Kemudian diperkuat keterangan beberapa saksi-saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dari beberapa universitas. Selama penanganan kasus tersebut, penyidik memeriksa total 17 orang saksi termasuk saksi ahli pidana dari dua universitas.

Berdasarkan gelar perkara pada Sabtu (5/10/2024), penyidik menetapkan LN sebagai tersangka pemalsuan ijazah. Tersangka dikenakan Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us