Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Pembunuhan Esco, Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan Esco, Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara
Terdakwa Brigadir Rizka Sintiyani usai sidang pembacaan tuntutan JPU di PN Mataram, Selasa malam (9/6/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya Sih
  • Jaksa Penuntut Umum menuntut Brigadir Rizka Sintiyani dengan hukuman 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, di Pengadilan Negeri Mataram.
  • Terdakwa dinilai bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian korban, dengan empat hal yang memberatkan termasuk statusnya sebagai aparat hukum dan sikap tidak kooperatif di persidangan.
  • Motif pembunuhan dipicu emosi terdakwa karena permintaan uang Rp10 juta tidak ditanggapi korban, hingga berujung penganiayaan fatal di rumah mereka di Lombok Barat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Mataram, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram menuntut Brigadir Rizka Sintiyani dalam kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely selama 14 tahun penjara. Hal itu disampaikan JPU Kejari Mataram Muthmainnah dalam sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Esco di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Selasa (9/6/2026) malam.

Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Esco dengan terdakwa Brigadir Rizka Sintiyani molor hingga petang. Awalnya, sidang direncanakan pada pukul 10.00 WITA, namun baru bisa dimulai setelah salat magrib.

1. Brigadir Rizka dinilai terbukti bersalah menyebabkan kematian Brigadir Esco

IMG-20260609-WA0029.jpg
JPU Kejari Mataram Muthmainnah saat membacakan tuntutan penuntut umum di PN Mataram, Selasa malam (9/6/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

JPU Kejari Mataram Muthmainnah menyatakan bahwa terdakwa Brigadir Rizka terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, Brigadir Esco Fasca Rely sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum. Yaitu melanggar Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT juncto Pasal 38 Lampiran 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizka Sintiyani, berupa pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Muthmainnah.

2. Empat perbuatan yang memberatkan terdakwa

IMG-20260609-WA0030.jpg
Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Esco di PN Mataram, Selasa malam (9/6/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Muthmainnah menyebutkan ada empat perbuatan terdakwa yang dinilai memberatkan selama proses hukum kasus tersebut. Antara lain, perbuatan terdakwa Brigadir Rizka meresahkan masyarakat. Kemudian perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban, Brigadir Esco Fasca Rely meninggal dunia yang merupakan suaminya sendiri.

Selain itu, terdakwa merupakan aparat penegak hukum. Serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mempunyai dua orang anak yang masih kecil yang masih memerlukan sosok seorang ibu. Kemudian terdakwa belum pernah dihukum.

2. Korban tewas setelah dianiaya istrinya

IMG-20260609-WA0026.jpg
Terdakwa Brigadir Rizka Sintiyani usai sidang pembacaan tuntutan JPU di PN Mataram, Selasa malam (9/6/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada Selasa (10/2/2026), Brigadir Esco tewas setelah dianiaya istrinya Brigadir Rizka Sintiyani pada 19 Agustus 2025 lalu. Brigadir Esco ditemukan meninggal dunia di kebun kosong belakang rumah di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Korban ditemukan tewas dengan kondisi leher terikat tali di pohon pada Minggu, 24 Agustus 2026 pukul 10.00 WITA.

JPU Kejari Mataram Ni Made Saptini mengungkapkan peristiwa penganiayaan terhadap korban yang berujung kematian. Usai pulang dari Polsek Sekotong mencari suaminya, pada 19 Agustus 2025 pukul 19.45 WITA, terdakwa Rizka Sintiyani, pulang ke rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Sesampainya di rumah, dia melihat sepeda motor Scoppy yang digunakan korban sudah terparkir di rumah. Saat itu juga, terdakwa melihat helm dan sepatu korban berada di teras rumah. Kemudian dia menyalakan lampu rumah. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah, menuju kamar dan menyalakan lampu.

Pada saat itu, korban Brigadir Esco tertidur di lantai kamar anaknya yang pertama. Kemudian pukul 20.39 WITA, terdakwa masuk kamar anaknya, dan langsung menginjak ulu hati korban hingga terjatuh di lantai. "Terdakwa juga menendang pinggang sebelah kiri korban sebanyak satu kali lalu memukul bagian wajah korban berkali-kali," kata Made Saptini saat membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya, terdakwa mengambil sebuah gunting lalu menusuk telapak kaki kiri korban sebanyak tiga kali. Pada saat itu, korban sempat menangkis serangan dari terdakwa. Saat korban pada posisi tertidur, terdakwa kembali menusuk telapak kaki kanan dan betis korban serta telapak kaki kanan korban menggunakan gunting satu kali.

"Terdakwa menusuk bagian wajah korban sebanyak tiga kali menggunakan gunting namun korban menghindar dan mengenai telinga bagian kiri," kata dia.

Terdakwa kembali menusuk telinga kanan korban menggunakan gunting dan memukul korban pada bagian kepala belakang saat posisi tengkurap. Setelah itu, korban terlihat sudah tidak bergerak. "Lalu saksi Saiun, Nuraini, Fauzi dan Dani berkumpul di kamar anak pertama korban dan mengangkat korban menuju kamar saksi Dani," bebernya.

Terdakwa dan korban menikah pada 12 Juni 2017 dan memiliki dua orang anak. Anak pertama berusia 6 tahun, sedangkan anak kedua berusia 3 tahun 4 bulan. Dalam kasus ini, Polres Lombok Barat menetapkan lima tersangka yaitu Brigadir Rizka Sintiyani. Kemudian empat orang lainnya yaitu Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan.

Motif pembunuhan Brigadir Esco, karena terdakwa Brigadir Rizka emosi dan kesal tidak diberikan uang untuk membayar bunga pegadaian. Terdakwa sempat meminta ditransferkan uang oleh korban sebesar Rp10 juta.

Namun, saat dihubungi menggunakan pesan dan panggilan lewat aplikasi WhatsApp, korban beberapa kali tidak merespons. Hal itu memicu terdakwa emosi dan berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News NTB

See More